Komplotan Curanmor di Kawasan GOR Pemuda Berau Tertangkap

Tiga orang curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau, Kaltim (Ist)
Caption: Tiga orang curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau, Kaltim (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau terpaksa menghadiahi kaki tersangka curanmor (pencurian motor) dengan timah panah. Perkaranya, saat ingin diamankan petugas mendapat perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu menuturkan penangkapan dilatarbelakangi laporan warga yang kerap kehilangan sepeda motornya.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” kata Ardian kepada awak media, Selasa (17/1/2023).

Ardian menyebut, dari laporan warga terdapat delapan unit sepeda motor dicuri. Sebagian besar laporan yang diterima, warga mengaku kehilangan motornya di kawasan GOR Pemuda, Berau.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas akhirnya bergerak cepat dan tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap dua pelaku. Yakni MI dan SA.

“Dua pelaku itu ditangkap di GOR (Pemuda) saat mau beraksi,” terang Ardian.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapat satu nama lain. Dan kembali melakukan pengembangan kasus.

Tak berselang lama, polisi kembali membekuk anggota komplotan yakni IA. Sialnya, target ternyata seorang residivis kasus serupa dan dua kali keluar masuk penjara melakukan perlawanan.

Akibat tak kooperatif, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, menembak kaki pelaku yang mencoba melawan dan melarinkan diri.

“Bener, dia ini residivis dan saat hendak diamankan coba melakukan perlawanan dan langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Ketiganya mengaku kalau motor curian sengaja diletakan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Saat tim ke lokasi, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” bebernya.

Akhirnya, kepolisian berhasil meringkus komplotan curanmor yang berjumlah tiga orang. Diantaranya berinisial IA (18), MI (25) dan SA (27), pada Sabtu (7/1/2023) dan Senin (9/1/2023).

Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan 9 barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Di antaranya, Honda Genio KT 2255 SO, Honda Beat KT 6246 GH, Honda Scoopy KT 6686 GK, Yamaha Jupiter Z, Honda Beat warna hitam, Honda Beat hitam les kuning bermesin injeksi, Honda Revo warna merah, Honda Scopy warna krem, dan Honda Vario warna merah KT 6504 GW yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.

Atas perbuatannya, komplotan curanmor tersebut dijerat pasal 364 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+