ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kegiatan usaha yang dijalankan masyatakat di tingkat Kelurahan kota Samarinda segera memiliki wadah resmi yang langsung dinaungi pemerintah yakni Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMK)
Wadah tersebut merupakan hasil kajian strategis Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengambangan (Bappelitbang) kota Samarinda bekerja sama para akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman (UNMUL).
Pada Kamis (24/11/2022) kemarin, jajaran Bappelitbang kota Samarinda menggelar pemaparan hasil kajian terkait rancangan BUMK itu.
Gagasan BUMK ini diharapkan dapat menggerakkan potensi ekonomi masyarakat kota Tepian, khususnya yang ada di tingkat kelurahan.
Dewasa ini, masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha tidak memiliki payung hukum ataupun wadah di kelurahan. Setidaknya dapat memfasilitasi pelaku UMKM ataupun pemilik industri rumah tangga.
“Akan ada yang mewadahi, melakukan kegiatan pembinaan, pemasaran dan lain sebagainya,” ujar Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sam Syaimun.
Sam menambahkan, mengingat pesatnya pertumbuhan penduduk di kota Samarinda, tertama penduduk berusia produktif. Langkah pembentukan BUMK dinilai sangat strategis.
Sebagai informasi, pelaksanaan BUMK akan secara langsung dikawal pihak Kelurahan, sebab mereka dirasa paling mengerti potensi yang ada.
(Sam)
