ADAKAH.ID, SAMARINDA – Berdasarkan surat nomor 660/2916/012.02 Pemerintah Kota Samarinda yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin 19 September 2022 lalu.
Dalam surat tersebut tertuang, Pemkot Samarinda akan melakukan evaluasi menyeluruh mengenai fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di kawasan Tepian Mahakam, tepatnya di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun demikian, diketahui surat tersebut juga bertujuan untuk meminta pedagang kaki lima (PKL) Tepian Mahakam agar tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.
Terdapat empat hal yang menjadi dasarnya, yakni Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.
Dan lagi, sebagai kelanjutan dari hasil rapat Pemkot Samarinda pada 7 September 2022 yang membahas tindak lanjut praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam segmen depan kantor Gubernur Kaltim dan Bank Indonesia (BI) Kaltim serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
Dalam surat tersebut disampaikan pula, kepada segenap PKL yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) tak diperkenankan lagi beraktifitas mulai pukul 06.00 Wita tanggal 3 Oktober 2022 mendatang.
Dengan demikian, batas akhir PKL berjualan adalah 2 Oktober 2022. Apabila melanggar, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, evaluasi terhadap aktivitas PKL di Tepian Mahakam yang sebelumnya diperbolehkan berjualan secara berjadwal itu lantaran adanya komitmen yang tidak terpenuhi oleh pemohon sebelumnya, yakni IPTM.
“Lambat laun, bertambah pedagang di luar waktu yang disepakati. Kemudian parkir di bahu jalan,” ucap Andi Harun, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Kilas balik, pada 2021 lalu, sebanyak 27 PKL dengan lapak terbatas yang diakomodir IPTM kembali diperbolehkan berjualan. Setelah sebelumnya sempat ditutup lantaran tak menaati protokol kesehatan.
Pembukaan kawasan Tepian Mahakam untuk PKL tanggal 20 November 2021 itu menyepakati waktu operasional mengacu instruksi wali kota Samarinda, yakni mulai pukul 16.00 – 21.30 Wita.
Andi Harun menuturkan, evaluasi terhadap PKL di Tepian Mahakam itu merupakan sikap Pemkot Samarinda untuk meningkatkan penataan tata kota.
“Kami ingin menyelesaikan dengan meningkatkan kesadaran budaya tertib, taat hukum. Awalnya berat kebiasaan lama ke kebiasaan baru, tapi kan ini kota kita bersama. Kita tidak ingin Samarinda menjadi kota kumuh,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dewan Pembina Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Bambang Prasetyo menanggapi surat dari Pemkot Samarinda tersebut.
Ia menyatakan semua pihak harus berbesar hati. Ke depan, Bambang bersama jajarannya berharap antara Pemerintah, OPD terkait, anggota DPRD dan pedagang dapat duduk bersama mencari solusi terbaik untuk semua pihak.
Bambang tak menampik bahwa ada peraturan perundang-undangan yang harua dipatuhi pedagang. Kendati demikian, ia menyebut, ada undang-undang terkait UMKM yang harus pula diketahui.
“Kita akui peraturan RTH, perda PKL, merupakan produk hukum yang harus kita patuhi. Tapi harus diingat, ada juga undang-undang UMKM. Dan ada juga tanggung jawab pemerintah dalam hal menyediakan wadah yang prospektif bagi PKL untuk berjualan,” ungkap Bambang saat dijumpai hari Selasa (20/9/2022)
“Itu kan juga harus direalisasikakan, agar terjadi keseimbangan supaya ada sebuah keadilan,” imbuhnya.
Bambang berharap Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso dapat melahirkan solusi yang terbaik bagi para PKL maupun pihak pemerintah. (Sam)
