Soal Rencana Penertiban PKL Tepian Mahakam, Ini Penjelasan Wali Kota Samarinda

Caption: Wali Kota Samarinda Andi Harun(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kendati telah dilarang untuk berjualan diatas jam yang telah ditentukan.

Pedagang Kaki Lima (PKL) Tepian Mahakam tetap berjualan hingga di atas pukul 21.00 WITA.

Hal itu mendorong Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda melakukan evaluasi.

Tepatnya, PKL tersebut yang berjualan di seberang Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu.

Hal tersebut juga dibarengi dengan munculnya aktivitas parkir yang sebelumnya telah disentralisir di Jalan Gunung Semeru, kembali memadati bahu jalan Taman Tepian Mahakam di area tersebut.

Padahal area tersebut merupakan zona tolerance, artinya tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Akan hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama OPD teknis terkait akan mengevaluasi secara menyeluruh, lantaran disinyalir kuat memanggil kembali praktik parkir liar hingga premanisme.

Andi Harun menjelakan, ada 27 PKL yang sebelumnya diizinkan untuk berdagang melalui kesepakatan antara Pemkot dan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM).

Selain itu, lanjut Andi Harun, kawasan Tepian Mahakam sejatinya masuk Zona Zero Tolerance dan ada pula rencana pemkot memaksimalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini cakupannya baru sekitar 5 persen.

“Pemkot ingin melakukan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Yang segala sesuatunya berjalan sesuai dengan koridor dan aturan berlaku,” terang AH sapaan wali kota hari Rabu (14/9/2022) kemarin.

AH mengakui, Pemkot Samarinda tidak mampu jika seluruh pedagang yang ditertibkan, bahkan harus direlokasi. Hal tersebut lantaran wilayah Kota Samarinda terbatas.

“Nanti pelan-pelan akan tempat yang kami bangun, tapi tidak bisa menunggu dibangun baru kita melakukan penataan,” ungkap AH.

“Ya kalau ada 100 PKL yang ditertibkan, baru kita siapkan juga. Tidak bisa, dan itu saya rasa tidak mendidik juga,” imbuhnya.

Setali tiga uang, Andi Harun memberi nasihat agar sebaiknya pedagang menyewa atau mencari tempat yang tidak melanggar aturan. Menurutnya apabila dagangan yang disajikan memiliki cita rasa yang enak, maka dimanapun tempatnya konsumen akan berdatangan.

“Kan ini kota kita bersama. Kepentingan kami (pemkot) itu adalah agar pedagang tidak menggangu kepentingan orang lain. Saya berharap bisa bersama sama,” tuturnya.  (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+