ADAKAH.ID, SAMARINDA – Langkah besar telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia.
Yayasan Sativa Nusantara (YSN), sebuah lembaga riset dan advokasi ganja medis, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK), pada 23 Juni 2023, di Banda Aceh.
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, pihaknya siap melakukan kerja sama penelitian manfaat ganja medis. Ia mendorong Ketua PRO HERBAL tidak ragu-ragu. Ia mengungkapkan bahwa BNN Aceh telah mendukung. Dengan cara mempersilakan penggungaan barang-barang sitaan untuk kepentingan penelitian.
“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh”, ungkap Rektor USK, Marwan.
Selain itu, Marwan juga mengutarakan terima kasih kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dari rilis yang diterima media ini, YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian ganja medis dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia.
Proses riset ganja medis meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023.
Pada awalnya, lanjut Marwan, ada sejumlah regulasi yang menghambat. Itu menyebabkan kampusnya menjadi ragu-ragu. Akan tetapi peluang-peluang ini semakin terbuka karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka.
“Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, kata Marwan.
Upaya penelitian ganja media merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.
Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menegaskan pencapaian hari ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia. Tentu hal ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan segenap pihak LGN dan YSN.
“Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan saya yakin kita dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia.” ujar Dhira.
Gagasan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN. Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si., M.Si.
“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Ketua PRO HERBAL Khairan.
Melalui kerja sama YSN dan USK, ia berharap dapat mengembangkan produk-produk herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia.
Selain obat herbal, kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil.
“Terakhir, tentu kami berharap hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.