ADAKAH.ID, SAMARINDA – Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2023 telah ditetapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun menjadi Rp. 3.329.199.
Berlaku mulai dari tanggal 1 januari 2023, upah pekerja mengalami kenaikan sebesar Rp 191 Ribu, dibanding tahun sebelumnya 2022 besaran UMK Rp 3.137.576.
Penetapan tersebut setelah wali kota Samarinda rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Penetapan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Menurut Wali Kota Samarinda Andi Harun, nilai besaran UMK sudah sesuai dengan pertimbangan dasar hukum.
Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022 SK. Nomor: 561/K.600/2021, Tanggal 30 November 2021, Sebesar Rp. 3.137.675,60.
Dengan kenaikan batas minimal upah pekerja tersebut, Andi Harun berharap kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja agar menerima dan melaksanakan kebijakan itu sebagai bentuk sumbangsih sosial.
“Kenaikan UMK sudah disepakati dengan melalui pertimbangan, pengusaha juga harus menjalankan dan ikut berperan agar tidak terjadi permasalahan kedepannya,” kata Andi Harun.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro akan menyerahkan hasil keputusan kenaikan UMK untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim.
Selanjutnya akan ditetapkan sebagai surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Semoga para pengusaha bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini, tentunya berdasarkan ketetapan yang telah diatur oleh daerah,” terangnya. (*)
