Soal Revisi Perda Perlingungan Anak, Damayanti: Kita Mununggu Tindaklanjut Bapemperda

Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak DPRD Samarinda, Damayanti menyatakan tugas pansus telah selesai
Caption: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Tugas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak sudah selesai.

Hal tersebut disampaikan ketua Pansus Perlindungan Anak, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti saat dikonfirmasi, pada hari Kamis (8/9/22).

“Untuk kerja pansus ini kan sudah selesai, jadi kemudian kami laporkan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti,” ujar Damayanti kepada awak media.

Damayanti belum dapat memastikan kapan perda tersebut siap untuk disosialiasikan, pasalnya masih perlu melalui beberapa tahap lagi diantaranya akan ada kroscek dari bagian hukum Pemkot Samarinda. Selanjutnya ke tahap uji publik.

“Artinya tahapan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda. Jadi bisa konfirmasi langsung ke bu Laila atau pak Rofik,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Damayanti menjelaskan bahwa dalam perda tersebut akan mengakomodir pemenuhan hak anak secara penuh.

“Jadi anak itu, sejak dalam kandungan sampai usia 18 tahun itu disebut dengan anak. Mereka berhak mendapat hak, mulai dari hak perlindungan, hak mendapatkan indentitas, pendidikan, dan lain sebagainya,” paparnya.

Sekali lagi, sesuai dengan misi Pemerintah kota Samarinda yang sedang menuju Kota Layak Anak, Damayanti berharap perda ini segera daoat disosialiasikan kepada masyarakat.

“Tentunya ini merupakan peran kita semua untuk nantinya mensosialiasikan agar perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+