ADAKAH.ID, Samarinda – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Samarinda mempertanyakan kinerja Polresta Samarinda melakukan peninjauan dan advokasi turun ke lapangan pada Senin, 04 Oktober 2021 di Desa Muang Dalam Kecamatan Lempake
DPC GMNI Samarinda mendapatkan informasi setelah berkomunikasi dengan beberapa warga yang terdampak akibat aktivitas pertambangan batubara yang beberapa hari sebelumnya telah berhadapan menentang perusahaan tersebut akibat masalah yang ditimbulkanya, banjir lumpur di permukiman warga.
“Secara fakta kami melihat langsung eksploitasi pertambangan batubara terang-terangan yang tidak jauh jaraknya dari permukiman warga setempat, padahal pembiaran seperti ini harusnya diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum tentu saja pihak Polresta Samarinda juga Polsek Samarinda Utara Lempake,” kata Ketua DPC GMNI Samarinda Yohanes Richardo Nanga Wara pada Rabu (06/10/2021).
Richardo mengatakan Polresta Samarinda sebagai aparat penegak hukum tidak tegas karena seharusnya dapat memastikan agar tidak adanya pertambangan liar ini terjadi yang berakibat fatal bagi keselamatan ruang hidup masyarakat setempat.
“Polresta Samarinda sebagai penegak hukum tidak boleh abai terhadap masalah ini, karena kejahatan aktivitas penambangan batubara ini telah berlangsung mestinya tak boleh menunggu ada korban baru bergerak, tidak boleh membiarkan kehancuran lingkungan semakin parah lagi,” tegas Richardo.
Selanjutnya, Richardo juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus bertanggung jawab serta mengusut tuntas siapa oknum dibalik ini.
“Tentu saja bertanggung jawab bukan hanya sekedar memberikan sanksi secara administrasi tapi menindaklanjuti secara aturan hukum, kita juga akan mengawal sambil menggali informasi ini sembari bersolidaritas juga menggalang kekuatan hingga ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.
(Sam)