ADAKAH.ID, Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD, di Hotel Midtown Samarinda, Jumat (17/10/2025).
Evaluasi dipimpin oleh Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, A. Muzakkir, dan diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa catatan koreksi baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Evaluasi yang dilakukan tadi sudah diklarifikasi oleh TAPD Kukar dan akan kami tindaklanjuti melalui jawaban tertulis sebagai dasar proses RAPBD di DPRD nantinya,” ujar Sunggono.
Ia menyebut, koreksi tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Kukar dalam penyusunan anggaran mendatang agar lebih efisien dan adaptif terhadap kondisi fiskal nasional.
Sementara itu, A. Muzakkir menjelaskan adanya potensi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang menyebabkan perombakan struktur APBD 2026.
“Ada beberapa pos wajib yang berubah, seperti infrastruktur yang tidak lagi masuk kategori wajib,” katanya.
BPKAD bersama TAPD dan DPRD Kaltim telah menandatangani KUA–PPAS 2026, namun dengan catatan adanya potensi perubahan kebijakan pusat.
Selain itu, dilakukan juga verifikasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) menyesuaikan kemampuan fiskal.
Muzakkir menegaskan, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah penurunan pendapatan pusat, sambil memperkuat pendapatan mandiri dan efisiensi belanja. (Adv)
