ADAKAH.ID, SAMARINDA – Peningkatan pemahaman masyarakat soal pajak dan retribusi daerah menjadi fokus utama Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 di Samarinda, Minggu (29/6/2025).
Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Afif sapaan anggota Komisi II DPRD Kaltim menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat tidak langsung digunakan untuk sektor tertentu, melainkan terlebih dahulu dihimpun sebagai PAD. Setelah itu, dana baru dialokasikan ke sektor-sektor prioritas sesuai rencana pembangunan daerah.
“Apapun bentuk pajaknya, semuanya masuk ke PAD dulu. Setelah itu, baru diarahkan ke sektor-sektor yang sudah direncanakan,” ujar Afif dalam pemaparannya di Klinik Kopi, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ia menambahkan, pemahaman publik terhadap mekanisme pajak dan retribusi harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Perda ini menurutnya juga memberi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan fiskal secara transparan dan akuntabel.
Politisi muda dari partai Gerinda itu turut mengajak warga untuk aktif mengawasi pelaksanaan perda, agar sesuai dengan asas keadilan dan kesejahteraan.
Sosialisasi ini dihadiri pelaku usaha, pemuda, dan ibu rumah tangga. Dalam sesi tanya jawab, peserta diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan, terutama terkait pungutan retribusi yang outputnya kembalinya kepada masyarakat.
“Salah satu bentuknya bisa menjadi fasilitas infrastruktur pendukung agar ekonomi rakyat bergerak cepat, serta fasilitas publik lainnya. Tentu ada kewenangan tugas seperti dari mana anggarannya berasal. Tergantung tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Ansari, menjelaskan aspek hukum Perda tersebut. Ia menyebut bahwa pajak bersifat wajib dan digunakan untuk membiayai kepentingan umum tanpa imbalan langsung.
“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar pajak atau retribusi, ada sanksi administratif, pencabutan izin usaha, bahkan pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, target PAD Samarinda 2025 berada di kisaran Rp385–391 miliar. Realisasi PAD bisa melampaui target jika pengelolaan dan kepatuhan masyarakat terus ditingkatkan. (J)
