ADAKAH.ID, SAMARINDA – Praktik pungutan liar atau pungli yang dialami sopir truk kontainer saat antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Kunjang, jelas melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi DPRD III Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie saat ditemui awak media, Selasa (30/3/22)
Sebelumnya, diberitakan sopir-sopir truk dan kontainer mengeluhkan aksi pungli di SPBU jalan Untung Suropati dan KH Mas Mansyur. Hal itu diungkapkan sala seorang sopir yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, tindakan pungli tersebut merupakan aksi premanisme. Pasalnya, setiap sopir dipintai uang Rp5 ribu, sementara bila ingin terbebas dari antrean harus membayar uang sebesar Rp 50 ribu.
“Ini jelas pungli, silahkan melapor ke dewan. Kami akan menindaklanjuti keluhan tersebut,” kata Novan.
“Yang penting ada bukti, saksi. Sama-sama kita laporkan aksi pungli itu,” sambungnya.
Novan mengaku pihaknya, dalam hal ini Komisi III, sempat berkoordinasi dengan biro ekonomi mengenai persoalan ketersediaan BBM Solar yang timbulkan antrean berbuntut.
Memang, ia menyebut bahwa yang turut jadi penyebab salah satunya marak praktik pengetap Solar, bahkan yang disubsidi.
Terkait praktik pengetap, Novan menjelaskan penindakan itu kewenangan polisi. Dirinya berkata akan berkoordinsi dengan kepolisian untuk segera menindak oknum-oknum yang terlibat.
Kepada Adakah.id, Novan menyampaikan dirinya meminta kepada perwakilan sopir, untuk bersurat kepada dewan agar menindak permasalah tersebut.
“Yang jelas pungli ini melanggar aturan, maka bantu kami melangkapi bukti-bukti,” tegasnya.
“Kita tunggu dari kawan kawan forum sopir. Kami harap hal ini jangan sampai terjadi lagi. Dan ini perlu ketrgasan pihak SPBU dalam mengatur antrean dan lalu lintas,” imbuhnya. (Adv)
