Refleksi 24 Tahun Reformasi, Perempuan Mahardhika Desak Kasus Marsinah dan Perkosaan Mei 98 Dilanjutkan

Caption: Jumpa Media via daring Perempuan Mahardika bersama awak media, Jumat (20/5/2022) (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Tidak ada alasan untuk menunda terduga pelanggaran HAM diadili negara.

Bulan Mei di tahun 2022 menandai tahun ke-29 kasus penculikan, perkosaan dan pembunuhan kepada seorang buruh perempuan bernama Marsinah, berlalu tanpa keadilan.

Tanpa Pengadilan HAM, maka selamanya Marsinah tidak akan mendapat keadilan.

Pengadilan yang pernah dilakukan hanyalah sebuah pengadilan rekayasa yang dirancang untuk mengaburkan tanggung jawab oknum tentara atas kekerasan dan pembunuhan pada Marsinah.

Diduga pula, pengadilan yang juga dipersiapkan dengan penyekapan dan penyiksaan satpam serta pihak manajemen PT. CPS, pabrik tempat Marsinah bekerja, selama 19 hari dilakukan oknum tentara Kodam V Brawijaya.

Tujuan penyiksaan tersebut diduga untuk memaksa mereka mengakui telah merencanakan pembunuhan Marsinah. Pembunuhan yang terjadi pada Marsinah dilakukan dengan cara-cara perkosaan.

Menurut keterangan saksi ahli, yakni dokter Abdul Mun’im Idries menegaskan kematian Marsinah bukan karena pendarahan melainkan tembakan senjata api ke labia minora atau bibir vagina sehingga menyebabkan adanya lubang kecil dengan kerusakan yang masif.

Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menguraikan, pada 3 Mei 1995 Mahkamah Agung (MA) membebaskan para terdakwa karena tidak terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan Marsinah.

Semenjak itu hingga saat ini, dalang penculikan, perkosaan dan pembunuhan Marsinah belum terungkap.

Pengusutan kasus Marsinah belum bisa bergerak maju karena kasusnya belum ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM. Padahal bukti-bukti kekerasan pada tubuh Marsinah dengan jelas mencerminkan tindakan kekerasan sistematis.

“Pemerintah dan DPR harus segera mengakui Kasus Marsinah dan Perkosaan Mei 98 sebagai kasus Pelanggaran HAM. ucap Ika sapaannya dalam keterangan pers kepada media ini Jum’at (20/5/2022) kemarin, mengutip siaran ulasan laporan jurnalistik Mata Nazwa.

Pemerintah Merespon Perkosaan Mei 1998
Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk pada Mei 1998 merupakan respon pemerintah atas tuntutan kelompok perempuan dan masyarakat sipil, bertujuan untuk menyelidiki kerusuhan Mei termasuk membuktikan dalam kerusuhan tersebut, perkosaan benar terjadi.

Dalam pengantar Seri Dokumen Kunci tentang temuan TGPF yang diterbitkan Komnas Perempuan menyebutkan, langkah (pembentukan TGPF) tak terpisah dari adanya pihak-pihak yang terus meragukan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

Temuan TGPF menyebutkan bahwa perkosaan terjadi dengan 52 orang menjadi korban perkosaan.

“14 orang menjadi korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang menjadi korban penyerangan penganiayaan seksual, dan 9 orang menjadi korban pelecehan seksual. Angka tersebut diperkirakan belum mencakup keseluruhan kasus yang terjadi,” paparnya.

Bahkan, temuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan menyebut adanya 152 kasus perkosaan dan kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 20 korban akhirnya meninggal dunia. Mayoritas korban kekerasan seksual Mei 98 adalah para perempuan etnis Tionghoa.

Meskipun data-data telah disajikan secara komprehensif dan TGPF sendiri pun merekomendasikan untuk adanya penyelidikan lanjutan. Namun hingga kini, saat kasus perkosaan dan kekerasan seksual dalam tragedi Mei 98 cetus Ika masih terus disangkal.

Tidak adanya korban yang mau bercerita dan bersaksi tentang kasus kekerasan seksual yang terjadi, selalu menjadi alasan untuk meragukan dan tidak menindaklanjuti dokumen-dokumen yang telah disusun tim pencari fakta, dan membuat kasus seakan-akan sulit untuk diusut.
Menurutnya tidak ada alasan untuk menunda Pengadilan HAM bagi Korban. Keputusan untuk menetapkan suatu kasus sebagai kasus Pelanggaran HAM dan penyelesaian melalui jalur yudisial dengan membentuk Peradilan HAM membutuhkan komitmen politik Pemerintah dan DPR serta DPD dan parpol-parpol yang ada.

“24 tahun pasca reformasi, Indonesia telah berhasil menghadirkan Undang-undang yang memiliki terobosan dalam melihat isu kekerasan seksual, yaitu UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit dinyatakan, dalam hal korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping (Pasal 54, ayat 3).

Begitu pula dalam aturan mengenai alat bukti dimana diakui surat keterangan psikolog klinis, dan atau psikiater atau dokter spesialis kedokteran jiwa, rekam medis maupun hasil pemeriksaan forensik sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan kasus.

“Mekanisme pembuktian yang diatur dalam UU TPKS hadir dari perspektif yang melihat, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, dan bahwa peraturan perundang-undangan sebelumnya belum memenuhi kebutuhan dan hak korban kekerasan seksual serta belum komprehensif mengatur mengenai hukum acara,” ungkap Ika lagi.

Alumnus Universitas Veteran Yogyakarta itu menambahkan, dengan adanya cara pandang yang baru, kehadiran atau kesaksian korban secara langsung tidak diperlukan lagi sebagai syarat untuk memproses kasus-kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada Mei 98.

“Begitu pula dengan kasus Marsinah. Tidak ada alasan untuk menunda penerapan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menghapus ketentuan kadaluarsa dalam pelanggaran HAM yang berat (Pasal 46). Dan, jelas-jelas Marsinah telah mengalami peyiksaan sebelum akhirnya dibunuh dengan cara-cara perkosaan,” tegasnya.

Perempuan asal Kudus Jateng itu menegaskan, terobosan dalam hal pembuktian seperti diatur dalam UU TPKS seharusnya memperkuat komitmen negara untuk memproses kasus dan mewujudkan keadilan bagi korban Pelanggaran HAM 1965 – 1966.

Meskipun Komnas HAM telah menyerahkan dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa peristiwa politik 1965-1966 memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM kepada Kejaksaan Agung, namun mekanisme yudisial tidak bisa dijalankan karena dianggap tidak memenuhi standar pembuktian.

Harapan untuk tidak berulangnya kasus kekerasan seksual maupun bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Indonesia, akan sulit terwujud ketika kasus kekerasan seksual dan pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan pilar Rezim Orde Baru, tidak diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan HAM.

“Hingga saat ini para korban, termasuk kekerasan seksual dalam peristiwa politik tersebut belum mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*/Yos)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+