Polres Bontang Ringkus Sindikat Pengedar Shabu Luar Kaltim

ADAKAH.ID – Korps Bhayangkara Kota Bontang terus berkomitmen memberantas narkoba di daerah hukumnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memutus mata rantai peredaran barang terlarang.

sekira pukul 15.30 WITA, hari Rabu (8/12/2021) kemarin. Lepas dari bui bulan September 2021 lalu, AB (29) pemilik narkoba jenis shabu ditangkap Satreskoba Polres Bontang di kediamannya, Jalan Tanjung Pura, Tanjung Laut,

Residivis kasus yang sama itu diringkus polisi lagi lantaran kedapatan memiliki kepemilikan sabu seberat 63,65 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto menerangkan, pelaku tertangkap tangan sedang bertransaksi narkoba.

Lanjut Tatok menambahkan, calon pembeli harus memesan paketan haram itu melalui jaringan sosial media yang dikelola AB sendiri.

Setelah dipesan lantas AB meneruskan pesan itu ke rekannya yang berada di Bengalon, Kutai Timur. Apabila deal, AB langsung memesan barang itu dan mengedarkannya di Bontang.

Barang haram ini diduga beredar melalui sindikat peredaran narkoba dari luar daerah Kaltim.

“Dia sudah mengedarkan sabu sekitar tiga kali. Saat kami tahu transaksi itu, langsung lakukan pengintaian dan penangkapan,” kata Tatok sapaannya kepada awak media.

Saat menggeledah rumah AB, polisi mendapati barang bukti narkoba yang terbagi 3 bungkusan plastik klip berukuran besar.

“Dibungkus jadi tiga bagian, satu klip besar dengan berat 50,53 gram, dua klip sedang dengan berat 7,86 gram serta 3,08 gram dan ada 5 klip berukuran kecil dengan berat 2,18 gram,” ucapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi, antara lain uang hasil penjualan senilai RP 750.000, dua buah timbangan digital, 3 buah telpon genggam, 3 buah sendok takar, alat hisap sabu, dan satu buah kotak sabun.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Esc/*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+