ADAKAH.ID – Proses pembongkaran Pasar Subuh di Samarinda berlangsung pada Jumat (9/5/2025) pagi. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pemilik lahan, Murdianto, memberikan keterangan publik terkait alasan di balik relokasi pasar tersebut.
Perwakilan Pemilik Lahan, Murdianto mengonfirmasi permintaan relokasi berangkat dari keluhan keluarganya yang tinggal di sekitar lokasi pasar.
Ia menuturkan, aktivitas Pasar Subuh menimbulkan ketidaknyamanan, terutama terkait bau tidak sedap dan kondisi yang berantakan.
“Di dalam sana ada keluarga kami. Keponakan saya merasa sangat-sangat terganggu karena bau dan kondisinya berantakan,” ujarnya.
Ia juga membantah bahwa keputusan relokasi dilakukan secara mendadak. Menurutnya, permohonan pemindahan telah diajukan sejak 12 tahun lalu dan kembali ditegaskan melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tahun lalu.
“Sekitar 12 tahun lalu, saya sudah sempat mengajukan surat permohonan untuk merelokasi, dan itu semua buktinya ada,” tegas Murdianto.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan Pemkot telah menerima surat permintaan relokasi dari pemilik lahan jauh sebelum muncul wacana pemindahan Pasar Subuh ke Jalan PM Noor.
“Jauh sebelumnya, kita juga menerima surat terbaru. Kita tidak tahu latar belakangnya, tapi sebelum ada ide pemindahan Pasar Subuh, pemilik tanah sudah menyurati pemerintah kota,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan, tanah yang digunakan untuk Pasar Subuh merupakan milik pribadi, sehingga keputusan akhir harus menghormati keinginan pemilik.
“Kalau tanah pemerintah kota sih nggak apa-apa. Tapi ini kan tanah pribadi. Nah, sekarang yang punya tanah yang minta,” jelasnya.
Andi Harun juga menyampaikan, Pemkot berkomitmen menyediakan lokasi pasar yang lebih layak bagi para pedagang.
“Pada saat kita akan membangun Pasar Beluluq di PM Noor, kita buat pasar yang relatif lebih manusiawi, lebih baik dari pasar sebelumnya,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh Abdus Salam menyangkan pembongkaran paksa lapak 57 pedagang. Menurutnya, pernyataan Murgianto tidak bisa dijadikan alasan pemkot melakukan relokasi.
Sebab kata Abdus, Murgianto adalah bukan pemilik sah lahan. Selama belasan tahun Murgianto menarik sewa dari pedagang, totalnya mencapai Rp 75 juta setiap tiga bulannya.
“Setiap bulan kami bayar sewa,” terangnya.
Menurut pedagang, lokasi di Pasar Beluluq Lingau dirasa sangat jauh dengan tempat tinggal para pedagang dan pelanggan.
“Kalau direlokasi paling tidak jangan jauh – jauh dari Jalan Yos Sudarso,” terangnya. (Do)
