ADAKAH.ID, SAMARINDA- Beragam tanggapan dilontarkan anggota DPRD Kaltim terkait peraturan gubernur nomor 49 tahun 2020.
Komentar juga datang dari anggota komisi II DPRD Kaltim, Romadhoni kepada awak media beberapa hari lalu.
Menurutnya dengan adanya pergub tersebut jika ditetapkan, bakal berpengaruh terhadap pekerjaan yang saat ini telah berjalan.
“Jelas akan banyak pekerjaan tertunda dan tidak terealisasi,” ujar Dhony sapaannya ditemui di ruangan kerjanya kantor dewan, Karang Paci, Samarinda.
Disebutnya, di kota Samarinda yang juga dapilnya, infrastruktur jalan lingkungan masih belum maksimal.
“Arena Apbd tak terserap maksimal, jelas berpengaruh terhadap masyarakat. Ekonomi bergerak lambat,” imbuhnya.
Ditambahnya lagi, pergub terkait pengelolaan dana bankeu itu turut berpengaruh terhadap dana aspirasi.
Sedianya masyarakat bisa menggunakan dana untuk kubutuhan pembangunan fasilitas umum terancam hilang.
Pun demikian, pergub tersebut tidak berdasar lantaran tidak sesuai kebutuhan.
“Kebutuhan masih – masing itu di bawah Rp 200 juta kebanyakan. Namun ketika dinaikkan menjadi berlebihan jadinya,” ungkapnya.
Jelas hal itu membuat perlambatan pembangunan di segala sektor.
“Jadinya sayang banget, tahun ini bisa tidak ada pembangunan yang dilakukan melalui bankeu itu,” bebernya.
Dhony yang juga fraksi PDI P itu bersama fraksi lainnya bersama sama mengajukan usulan untuk menunda perda tersebut tahun depan dengan lebih dulu mendapat kesepakatan bersama.
“Yang jelas kami akan terus berupa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
