Perempuan Mahardhika Samarinda Merespon Hari Perempuan Internasional, Ini Tuntutannya

ADAKAH.ID, SAMARINDA –  Perempuan Mahardhika menggelar aksi serentak nasional Minggu (5/3/2023).

Unjuk rasa dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional (IWD) pada tanggal 8 Maret mendatang.

Segendang penarian, Perempuan Mahardhika kota Samarinda juga melakukan Aksi dengan tuntutan yang sama dipusatkan di Taman Bebaya Jalan Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu.

Kepada awak media, Humas Aksi Refinaya mengatakan IWD adalah hari yang bersejarah bagi pergerakan perempuan lantaran penetapan gagasan tersebut menandai perlawanan perempuan, untuk menuntut perbaikan nasib atas situasi dunia kerja yang tidak manusiawi.

Salah satunya ditandai dengan mobilisasi 15.000 buruh perempuan di kota New York pada 1908 untuk menuntut pengurangan jam kerja dari 16/18 jam menjadi 8 jam kerja, upah yang layak dan hak pilih perempuan dalam pemilu.

Penindasan dan ketidaksetaraan yang dialami mendorong perempuan aktif menciptakan perubahan.

“Jika direfleksikan dengan situasi perempuan hari ini, semangat perjuangan yang terkandung dalam Hari Perempuan Internasional, masih sangat relevan untuk terus diperingati,” kata Humas Aksi IWD, Naya sapaannya seusai mimbar bebas.

Saat ini, berbagai kebijakan dan praktik fleksibilitas tenaga kerja yang ditempuh dengan cara penerapan sistem No Work No Pay — Tidak Kerja Tidak Dibayar berjalan sangat massif pada sektor-sektor dunia industri yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

Meski Kementerian Ketenagakerjaan
menegaskan, Indonesia tidak mengenal istilah no work no pay dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan, namun praktik tersebut terjadi. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) adanya Permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay saat Rapat Kerja Kemenaker bersama Komisi IX DPR.

Sistem yang pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi hak-hak buruh ini dijalankan dengan menempatkan buruh sebagai pihak yang harus menanggung dampak krisis perekonomian global atau kesalahan produksi yang dilakukan perusahaan.

“Buruh hanya diupah sesuai hasil pekerjaannya, sedangkan di sisi lain tidak memiliki kuasa untuk menentukan waktu kerja dan jumlah target produksi,” imbuhnya.

Di sektor garmen, buruh perempuan harus menghadapi praktik no work no pay seperti kebijakan meliburkan buruh dan hanya membayar separuh dari upah pokok, atau merumahkan buruh tanpa diupah.

Praktik tersebut tidak hanya terjadi pada buruh dengan status kontrak melainkan juga mereka yang berstatus karyawan tetap. Praktik tersebut membuat status kerja buruh tidak berarti apapun dan mengalihkan sistem pembayaran upah menjadi satuan kerja berbasis hasil atau buruh harian lepas.

Skema tersebut juga berjalan dengan praktik-praktik intimidasi yang membuat buruh tidak memiliki kuasa untuk menggunakan hak berserikatnya.

“Misalnya adalah dengan ancaman untuk tidak melanjutkan kontrak ketika buruh menolak menandatangani perjanjian no work no pay di atas, pemindahan (mutasi) semena-mena sebagai contoh dari sewing (proses menjahit) ke packing (proses) pengemasan barang) sehingga membuat buruh terlihat tidak bisa memenuhi tuntutan pekerjaan dan
layak untuk dipecat,” ungkapnya.

Selain itu, buruh perempuan juga harus memenuhi target produksi semena-mena dan tidak manusiawi.

Target produksi yang tinggi sering digunakan untuk membuat buruh dengan terpaksa memenuhi tuntutan perpanjangan jam kerja, atau memaksa diri harus bisa memenuhi tuntutan tersebut walau dalam kondisi yang lelah agar tetap dilihat layak kerja.

Penentuan target produksi yang tinggi seperti di atas juga menambah daftar panjang praktik eksploitasi jam kerja, seperti seperti waktu masuk kerja yang lebih pagi tanpa dihitung sebagai jam kerja dan skorsing yang adalah perpanjangan jam kerja, tanpa upah lembur sebagai hukuman karena tidak dapat menyelesaikan target.

“Di tengah situasi ketidakpastian kerja dan upah yang rendah, maka untuk bertahan hidup, buruh perempuan harus berhutang melalui rentenir yang berkedok koperasi dan platform pinjaman online,” beber Naya lagi.

Hal ini menurutnya bukan solusi dan menambah persoalan baru bagi kehidupan buruh karena upah yang rendah. Maka semakin besar kemungkinan untuk buruh perempuan membayar terlambat dan hutang berjalan dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga mustahil bagi buruh untuk lepas dari jeratan tersebut.

Hal yang umum di kalangan buruh perempuan garmen jika kartu ATM yang digunakan untuk menerima upah justru dipegang rentenir dan akan langsung dipotong dengan cicilan dan bunga hutang sebelum buruh bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Situasi di atas membuat buruh perempuan dalam situasi yang tidak menguntungkan. Selain terjerat kemiskinan, dalam posisi relasi kuasa yang rendah buruh perempuan juga rentan kekerasan dan pelecehan baik fisik, psikis dan seksual.

Menurut data LBH Jakarta, para desk collector penyelenggara aplikasi pinjol dalam menagih utang memang melakukan pengancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pembuatan “grup khusus” di aplikasi pesan singkat, dan penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.

Untuk memperbaiki kualitas kehidupan perempuan, dan lepas dari jerat kemiskinan, maka Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan memenuhi tuntutan sebagai berikut :

1. Hapuskan sistem kerja kontrak dan harian lepas, wujudkan kepastian kerja bagi buruh.

2. Berikan upah yang layak untuk buruh.

3. Tindak tegas praktik-praktik pemberangusan serikat dan intimidasi kepada buruh.

4. Wujudkan tempat kerja bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Aksi tersebut juga terlaksana di beberapa wilayah, yaitu Sukabumi dengan titik aksi di Museum Palagan Bojong Kokosan Parungkuda.

Banjarmasin dengan titik aksi di Taman Siring Sungai Martapura.

Samarinda dengan titik aksi di Taman Bebaya Buah.

Semarang dengan titik aksi di Alun-Alun Kota Simpang 5.

Makassar dengan titik aksi di area Pantai Losari. (*/Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+