Peradi Samarinda Dorong Perubahan Mindset Penegak Hukum dalam KUHAP Baru

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Dewan Pimpinan Cabang Peradi Samarinda mengambil inisiatif menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini tidak hanya menyasar anggota internal, tetapi juga melibatkan organisasi advokat lain dan mahasiswa hukum.

Ketua panitia, Hendrik Kusnianto, menyebut perubahan KUHAP membawa konsekuensi serius dalam praktik peradilan pidana. Ia menilai implementasi aturan baru tidak cukup hanya pada aspek normatif, tetapi harus dibarengi perubahan pola pikir aparat penegak hukum.

Peran Advokat Diperluas Sejak Tahap Penyelidikan

KUHAP baru memperluas ruang pendampingan hukum bagi advokat. Jika sebelumnya pendampingan lebih terbatas pada tersangka, kini saksi pun berhak mendapatkan pendampingan sejak tahap penyelidikan.

Perubahan ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran prosedur sejak awal proses hukum. Dalam praktik sebelumnya, perdebatan kerap terjadi antara advokat dan aparat karena keterbatasan aturan lama.

“Di KUHAP yang baru ini peran advokat menjadi lebih luas dan lebih kuat, khususnya kita bisa mulai mendampingi klien sejak proses penyelidikan saksi,” ujar Hendrik.

Sosialisasi Minim, Organisasi Advokat Ambil Peran

KUHAP baru berlaku relatif cepat tanpa masa sosialisasi panjang seperti KUHP. Kondisi ini memicu kebutuhan edukasi lebih intensif, terutama bagi praktisi hukum yang langsung bersentuhan dengan proses penegakan hukum.

Peradi Samarinda menilai sosialisasi menjadi penting agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan aturan. Organisasi advokat mengambil peran membantu penyebarluasan pemahaman regulasi.

“Kita sebagai organisasi advokat mempunyai kewajiban membantu peran pemerintah untuk melakukan sosialisasi, baik secara internal maupun ke masyarakat,” katanya.

Kontroversi KUHAP Diakui, Judicial Review Jadi Jalur Kontrol

Sejak disahkan, KUHAP baru tidak lepas dari kritik dan penolakan sejumlah pihak. Perdebatan muncul di ruang publik, termasuk kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi menjerat siapa saja.

Hendrik menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap regulasi. Menurutnya, mekanisme judicial review tersedia sebagai sarana konstitusional untuk menguji pasal-pasal yang dipersoalkan.

“Kalau memang ada hal yang dianggap merugikan, ada wadah judicial review. Itu hak masyarakat dan sekarang memang cukup banyak yang masih dalam proses,” tegasnya.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+