ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD) dalam dugaan kasus suap pengadaan katalis bahan bakar di lingkungan perusahaan pelat merah itu. Penahanan tersangka dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah, Senin (5/1/2026).
Penahanan dilakukan penyidik KPK setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan intensif. Chrisna dijerat setelah terungkap dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis residue catalytic cracking (RCC) yang merupakan bahan penting dalam proses pengolahan minyak di kilang.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan penahanan awal dilakukan untuk 20 hari ke depan sejak 5 Januari 2026, dan tersangka dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 di Jakarta.
KPK menilai Chrisna berperan dalam mengondisikan agar salah satu rekanan tertentu dapat memenangkan tender pengadaan katalis di salah satu unit kilang Pertamina, sehingga menimbulkan kerugian negara dan keuntungan bagi pihak yang diduga memberikan suap. Dalam perkara ini, nilai kontrak proyek disebut mencapai sekitar Rp176,4 miliar, sementara Chrisna diduga menerima suap sekitar Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan keputusan itu.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan lebih luas mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan salah satu BUMN terbesar di Indonesia, yang sebelumnya telah menyeret beberapa tersangka lain dalam periode 2025.
KPK masih terus mendalami peran serta aliran suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus menunggu perkembangan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
