Oleh Nason Nadeak, S.H., M.H
Advokat dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long.
ADAKAH.ID, SAMARINDA – Masyarakat Perumahan Korpri Loa Bakung, melalui Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) telah berkirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur sejak tanggal 9 Januari 2023 perihal permohonan Hibah Perum Korpri Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Namun sampai sekarang, surat tersebut tidak pernah dibalas. Sehingga menurut pasal 53 Undang-Undang No. 30 tahun 2014, tentang Adminstrasi Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Gubernur) secara hukum, telah menyetujui permohonan FPPPLB.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, seharusnya Gubernur berkewajiban memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur,
melakukan proses meningkatan status kepemilikan masyarakat Perum Korpri dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menyikapi sikap diam Pemprov Kaltim, masyarakat Perum Korpri sudah menyurati DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 Juni 2023 dan DPRD Kaltim telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tangal 31 Agustus 2023 dan tangal 10 Oktober 2023 yang sidangnya dipimpin oleh Bapak Sapto dari Komisi II, dimana dalam persidangan RDP yang pertama, alasan Pemprov belum dapat menyetujui permohonan Hibah, karena status tanah Perum Korpri Loa Bakung adalah tanah HPL, namun pada persidangan RDP Kedua, alasan penolakan Pemprov Kaltim berubah, bukan lagi karena didasarkan tanah Perum Korpri adalah tanah HPL, tetapi karena didasarkan kepada pasal 399 Permendagri No. 19 tahun 2016.
Alasan Pemprov Kaltim pada sidang RDP Pertama dan sidang RDP Kedua, telah terbantahkan kebenarannya, sehingga pimpinan sidang memutuskan, akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian, apakah permohonan Hibah atas Perum Korpri Loa Bakung dapat dikabulkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Namun walaupun sudah memakan waktu lebih kurang 2 (dua) bulan, kunjungan ke Kementerian tersebut tidak terlaksana, sehingga keputusan sdr. Sapto, dalam sidang RDP tanggal 10 Oktober 2023, bagi kami masyarakat Perum Loa Bakung merupakan upaya, “menghalang-halangi “, permohonan hibah yang kami mohonkan.
Bahwa upaya menghalang-halangi permohonan Hibah Perum Korpri Loa Bakung, juga terlihat dari surat DPRD Kaltim No. 500.3.3.4/III-1930/Set.DPRD tanggal 27 Nopember 2023, yang
ditandatangani Muhammad Samsun, SE., M.Si, selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim, yang mensyarat keberangkatan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hanya dapat terlaksana apabila Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPLB) dapat menyerahkan data seluruh penghuni Perum Korpri dan data perjanjian jual beli perumahan, padahal pada saat RDP tanggal 10 Nopember 2023, syarat tersebut sama sekali tidak ada.
Oleh karenanya beralasan apabila masyarakat menduga, bahwa DPRD Kaltim telah menghalang-halangi permohonan Hibah masyarakat Perum Korpri Loa Bakung dan juga mengesankan bahwa DPRD Kaltim bukan lagi perwakilan rakyat, tetapi sudah menjadi alat legalisasi pemerintah Pemprov Kaltim.
Perbuatan DPRD Kaltim yang mengharuskan agar Forum Peduli Perumahan Loa Bakung (FPPPLB) menyerahkan data seluruh penghuni Perum Korpri Loa Bakung dan Perjanjian Jual Beli Perumahan Korpri Loa Bakung, sangat tidak beralasan, sebab keputusan rapat untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, sama sekali tidak mensyaratkan hal apapun, karena maksud dan tujuan konsultasi ke Kementerian dalam Negeri, adalah untuk mengetahui apakah secara hukum permohonan Hibah tersebut dapat disetujui atau tidak.
Oleh karenanya menurut hemat penulis, penentuan syarat yang ditetapkan oleh bpk Muhammad Samsun, SE., M. Si,
dalam suratnya tanggal 27 Nopember 2023, hanya merupakan akal-akalan DPRD Kalimantan Timur untuk menghalang-halangi Permohonan Hibah masyarakat Perumahan Korpri Loa Bakung, sebab syarat yang diharuskan oleh bpk Muhammad Samsun, SE., M.Si, adalah syarat administratif yang baru harus dipenuhi para penghuni apabila permohonan Hibah telah disetujui oleh Pemerintah Kalimantan Timur (Gubernur).
Sikap DPRD Kaltim dan sikap bapak Sapto selaku pimpinan sidang pada RDP yang tidak konsisten terhadap keputusan hasil RDP, sangat menyakitkan dan mengecewakan kami masyarakat Perum Korpri Loa Bakung, sebab seharusnya sebagai Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, seharusnya DPRD Kaltim berkewajiban untuk melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja eksekutif (Gubernur) yang menolak permohonan hibah pada saat RDP, sehingga sebagai wujud fungsi kontrol, serta untuk menilai alasan hukum penolakan Pemprov Kaltim tersebut, DPRD Kaltim seharusnya membentuk Pansus, sehingga melalui Pansus, alasan Penolakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dapat diuji kebenarannya dan kemudian diketahui,
apakah pemohonan Hibah beralasan secara hukum atau tidak.
Terhadap alasan penolakan Hibah oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sebagaimana diuraikan dalam sidang RDP, yakni didasarkan karena tanah perum Korpri Loa Bakung adalah tanah HPL, menurut penulis sangat tidak beralasan, sebab dengan status tanah yang sama-sama HPL, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah memberikan hibah kepada masyarakat penghuni perumahan Karpotek, sehingga alasan tanah HPL tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk
menolak memberikan hibah.
Demikian juga halnya alasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menolak permohonan hibah, yang didasarkan kepada pasal 399 Permendagri No. 19 tahun 2016, menurut hemat penulis juga tidak tepat, karena berdasarkan pasal 45, 46 ayat (1) angka (3), pasal 47 ayat (1) huruf (b) angka (3) Undang-Undang No. 1 tahun 2004, pasal 68 ayat (1) ayat (2), pasal 69 ayat (1) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 No. 2020, pasal 45, Pasal 46 ayat (3) huruf (c), pasal 58 PP. No. 6 tahun 2006, pasal 399 ayat (1) huruf (f), 401 Permendagri No. 19 tahun 2016, pasal 80 ayat (1) ayat (2), pasal 81 Perda Provinsi Kaltim No. 3 tahun 2022, permohonan
hibah masyarakat Perum Korpri, Loa Bakung, sangat beralasan untuk setujui.
Dengan demikian tindakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kalimantan Timur yang belum menyetujui permohonan Hibah atas Perum Korpri Loa Bakung adalah perbuatan melanggar pasal 3 Undang-Undang No. 30 tahun 2014, tentang Adminstrasi Pemerintahan, sebab berdasarkan pasal 45, pasal 46 ayat (1) huruf (b) angka (3) , pasal 47 Undang-Undang No. 1 tahun 2004, pasal 68 ayat (1) ayat (2), pasal 69 ayat (1) ayat (4), Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 No. 2020, pasal 45, Pasal 46 ayat (3) huruf (c), pasal 58 PP. No. 6 tahun 2006, pasal 399 ayat (1) huruf (f), 401 Permendagri No. 19 tahun 2016, pasal 80 ayat (1) ayat (2), pasal 81 Perda Provinsi Kaltim No. 3 tahun 2022, pemerintah seharusnya menyetujui
permohonan Hibah masyarakat Perum Korpri Loa Bakung dengan alasan, “kepentingan kemanusian, kepentingan social atau untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil “ sebagaimana maksud dan tujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam suratnya No. 028.1/9723/BP-III/III/2013 tanggal 6 Nopember 2023 pada angka Romawi I huruf ( e) dan angka Romawi II huruf (b), bahwa pengunaan tanah perumahan, diperuntukkan untuk pembangunan “Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil “. (***)