Pengangkatan 49 P3K di DPMD Kukar Jadi Momentum Perkuat Layanan Publik

Pengangkatan 49 P3K di DPMD Kukar Jadi Momentum Perkuat Layanan Publik.
Caption: Pengangkatan 49 P3K di DPMD Kukar Jadi Momentum Perkuat Layanan Publik.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ketersediaan aparatur yang profesional menjadi isu penting dalam tata kelola desa di Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menerima tambahan 49 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi memperkuat struktur pelayanan publik.

“Status sebagai P3K bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan juga amanah. Saya harap rekan-rekan bisa lebih disiplin, menaati aturan ASN, serta memberikan kontribusi nyata dalam percepatan pelayanan dan pembangunan desa,” ujarnya.

Sebanyak 48 pegawai yang diangkat merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang sudah bekerja selama 19 tahun.

Dengan status baru, mereka kini memiliki kepastian hak kepegawaian, penghasilan tetap, serta nomor induk pegawai.

Namun, Arianto mengingatkan bahwa peningkatan status harus diiringi peningkatan profesionalisme. Menurutnya, kualitas pelayanan publik akan sangat ditentukan oleh etos kerja aparatur desa.

“Alhamdulillah, kami telah menyerahkan SK kepada 49 pegawai. Dari jumlah tersebut, 48 orang merupakan pegawai internal DPMD yang sebelumnya berstatus THL, dan satu orang merupakan peserta dari jalur umum,” jelasnya.

Penambahan pegawai berstatus P3K diharapkan mampu mendistribusikan beban kerja dengan lebih merata, sehingga program prioritas DPMD dapat berjalan efektif.

Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+