ADAKAH.ID, SAMARINDA – Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan mendapat sorotan.
Instansi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI ini seharusnya bertugas dalam pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, melayani pengaduan dan konsultasi terkait norma ketenagakerjaan. Namun dalam prosesnya penetapan ulang upah lembur pekerja disebut-sebut melenceng dari fungsi awal sebagai pemeriksa.
Hal itu diutarakan Lawyer mantan buruh security CV KPT, Muhlasin (55) -7 orang- selaku penggugat, Nason Nadeak MH.
Menurut pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu menduga ada pemalsuan dokumen absensi kerja Muhlasin dkk periode bulan April 2021 sampai Oktober 2021, serta berita acara pemberian keterangan mantan security CV KPT Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga palsu.
“CV KPT mempekerjakan dengan pola dua shift bukan 3 shift yang diperkuat keterangan saksi mantan pekerja CV KPT, Ridwan. Itu sebabnya Direktur Bina Pemeriksaan dan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yudi Adiratna mewajibkan CV KPT membayar upah lembur sejak April 2021 sampai Oktober 2021,” kata Nason kepada media ini hari Minggu (15/12/2024).
Penetapan ulang pengawas Kemenaker RI tersebut, nominal yang dibayar CV KPT menjadi Rp 211 Juta.
Dengan tegas Nason menyebut, pengawas ketenagakerjaan terlebih di tingkat pusat menjalankan praktik korupsi lewat kewenangan sebagai pejabat pemeriksa lantaran merugikan buruh Muhlasin dan kawan – kawan.
Menjadi tugas Menteri Ketenagakerjaan yang baru, Prof Yasierli di era Pemerintahan Prabowo – Gibran yang belum genap 3 bulan bekerja sesuai dengan visi-misinya yang berpihak kepada kaum buruh.
“Penetapan ini jadi preseden buruk bagi penegakan aturan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya Nason lagi.
Berdasarkan pasal 11 UU Nomor 8 tahun 1997, lanjut praktisi hukum ketenagakerjaan itu menambahkan, CV KPT wajib menyimpan absensi minimal selama 10 tahun.
“Tidak ada alasan bagi CV KPT untuk tidak memberikan absensi kerja 7 pekerja kepada Yuli Adiratna dan Team yang melakukan pemeriksaan ulang,” tegasnya.
Berdasarkan surat pernyataan Minardi Soetomo selaku Direktur Utama (Dirut) CV KPT tanggal 29 Maret 2023, menyanggupi memberikan absensi kerja Muhlasin dan kawan – kawan paling lambat 5 April 2023, namun CV KPT tidak memberikan kepada team pengawas.
Ketidaksediaan CV Karya Pacifik memberikan absensi kerja kepada pengawas ketenagakerjaan Yuli Adiratna dan team membuktikan salinan daftar hadir security periode bulan Juni sampai September 2021 adalah daftar hadir security palsu.
“Seharusnya Yuli Adiratna dan team mewajibkan CV KPT untuk membayar upah lembur Muhlasin dan kawan – kawan sejak Oktober 2013 sampai Bulan Maret 2021, bukan malah membebaskan CV Karya Pacifik Tehnik,” tandasnya.
Sebagai informasi pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim menetapkan CV KPT membayar security eks PT KPT dari Oktober 2013 sampai Oktober 2021 senilai Rp 1.404.228.000, – kepada Muhlasin dan kawan – kawan yang telah lama bekerja selama 15 tahun, dengan status karyawan outsourcing.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Bina Pemeriksaan dan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yudi Adiratna membantah pernyataan kuasa hukum 7 mantan buruh security CV KPT.
“Kami tidak pernah melakukan hal yang diasumsikan kuasa hukum,” singkatnya melalui pesan aplikasi whats’up Jum’at (13/12/2024).
Sebagai informasi, CV KPT bergerak di bidang pelayaran dengan layanan pembangunan dan perbaikan dry docking meliputi kapal Tugboat, Barge dan Landing Craft yang beroperasi di Jalan Raya Anggana KM 20, RT 17, Kampung Kajang, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sampai saat ini, Muhlasin dan kawan – kawan selaku pihak penggugat tidak menerima penatapan tersebut. Pihaknya akan terus menyuarakan kejanggalan proses penetapan ulang pengawas Kemenaker yang merugikan buruh sampai keadilan dapat ditegakkan. (Joy)