ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak menerima ekspor pasir silika dalam bentuk mentah dan mewajibkan investor membangun fasilitas pengolahan di daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan sumber daya alam memberi nilai tambah bagi daerah, bukan hanya keuntungan jangka pendek bagi perusahaan.
“Kalau ada investasi di Kukar, kami tetap mengusulkan agar pasir silika tidak keluar dalam bentuk mentah. Harus ada pabrik pengolahannya di Kukar,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, Senin (3/3/2025).
Ia menegaskan, investasi harus selaras dengan kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan Danau Kaskade Mahakam—yang meliputi Danau Semayang, Melintang, dan Jempang—menjadi perhatian utama karena berfungsi sebagai ruang hidup nelayan lokal.
“Tambang ini tidak hanya soal bisnis, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar,” tegas Edi.
Setiap aktivitas tambang, katanya, wajib melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara ketat. Potensi pasir silika Kukar sendiri sangat besar, dengan cadangan sekitar 2 miliar metrik ton di atas lahan seluas 50 ribu hektare.
Edi optimistis, hilirisasi industri akan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Investasi ini bisa memberikan banyak peluang kerja, meningkatkan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat pendapatan daerah. Tapi semua itu harus dijalankan dengan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/o)
