Pemkab Kukar Mulai Bayar Utang Rp820 Miliar ke Pihak Ketiga‎

ADAKAH.ID, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merealisasikan penyelesaian utang kegiatan tahun anggaran perubahan 2025 kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp820 miliar.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono memastikan proses pembayaran akan mulai dilakukan secara bertahap mulai Kamis, 12 Maret 2026.

‎Menurutnya, pemerintah daerah saat ini terus melakukan pemantauan terhadap penyelesaian administrasi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara, agar proses penyaluran pembayaran dapat segera direalisasikan.

‎“Hari ini sudah kita monitor di BPKAD. Insyaallah mudah-mudahan mulai besok sampai seterusnya bisa terbayarkan,” ujar Sunggono, Rabu (11/3/2026).

‎Ia menjelaskan, proses pembayaran belum bisa dilakukan secara serentak karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

‎Banyaknya tanggung jawab administrasi terkait kegiatan tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat pembayaran kepada pihak ketiga.

‎“Karena banyak sekali yang harus diselesaikan terkait tanggung jawab kepada pihak ketiga, maka kita instruksikan OPD untuk memilah mana yang bisa segera diselesaikan,” tuturnya.

‎Sunggono menegaskan, pihak ketiga juga diminta segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi agar pembayaran dapat diproses lebih cepat.

‎Ia berharap proses pembayaran tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

‎“Pembayarannya dilakukan bertahap, tidak bisa sekaligus. Siapa yang lebih dulu menyelesaikan administrasi, insyaallah akan segera dibayarkan,” katanya.

‎Ia menambahkan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) serta berbagai proses administrasi lainnya saat ini telah diproses oleh pemerintah daerah.

‎“Yang jelas proses DPA dan sebagainya sudah kita proses semua,” pungkasnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+