ADAKAH.ID, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merealisasikan penyelesaian utang kegiatan tahun anggaran perubahan 2025 kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp820 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono memastikan proses pembayaran akan mulai dilakukan secara bertahap mulai Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini terus melakukan pemantauan terhadap penyelesaian administrasi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara, agar proses penyaluran pembayaran dapat segera direalisasikan.
“Hari ini sudah kita monitor di BPKAD. Insyaallah mudah-mudahan mulai besok sampai seterusnya bisa terbayarkan,” ujar Sunggono, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pembayaran belum bisa dilakukan secara serentak karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Banyaknya tanggung jawab administrasi terkait kegiatan tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat pembayaran kepada pihak ketiga.
“Karena banyak sekali yang harus diselesaikan terkait tanggung jawab kepada pihak ketiga, maka kita instruksikan OPD untuk memilah mana yang bisa segera diselesaikan,” tuturnya.
Sunggono menegaskan, pihak ketiga juga diminta segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi agar pembayaran dapat diproses lebih cepat.
Ia berharap proses pembayaran tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pembayarannya dilakukan bertahap, tidak bisa sekaligus. Siapa yang lebih dulu menyelesaikan administrasi, insyaallah akan segera dibayarkan,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) serta berbagai proses administrasi lainnya saat ini telah diproses oleh pemerintah daerah.
“Yang jelas proses DPA dan sebagainya sudah kita proses semua,” pungkasnya. (*)
Pemkab Kukar Mulai Bayar Utang Rp820 Miliar ke Pihak Ketiga
