ADAKAH.ID, Samarinda – Pelaku pencurian Toko Kelontong di kawasan Jalan Ahmad Yani, Bontang Baru, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.
Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan bahwa pelaku pencurian tersebut ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Pelaku ditangkap saat mengendarai motor. Saat ditangkap tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ujar AKP Ahmad Said kepada awak media. Selasa (11/1/2021)..
“Pelaku sempat kabur ke Samarinda. Namun saat dilakukan kembali penyelidikan lebih lanjut ternyata pelaku kembali lagi ke Bontang” Imbuhnya lagi.
ZN (30 tahun) inisial dari pelaku pencurian toko kelontong itu, ditangkap pihak kepolisian di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di dekat RSUD Taman Husada, pada Minggu (9/1/2021).
Ahmad Said menambahkan, saat penangkapan pihaknya mendapati sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok dan satu ponsel (HP).
Sementara ada barang bukti yang dibuang pelaku ke sungai di Jalan Imam Bonjol diantaranya, modem Wireles Fidelity (WiFi), dan dua buah Closed Circuit Television (Cctv), beserta layar komputer.
“Sementara uang Rp3 juta itu habis,” Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ZN dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
(Sam)
