ADAKAH.ID, SAMARINDA – Partai Buruh ikut mewarnai perpolitikan Indonesia dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Disebut – sebut, partai besutan Said Iqbal di nasional itu kembali bangkit pasca UU Omnibuslaw – UU Cipta Kerja terbit tiga tahun lalu.
Kepala Tim Khusus (Katimsus) Said Salahuddin mengatakan, Partai Buruh memiliki cita-cita dan garis besar perjuangan untuk mewujudkan Negara Sejahtera yang tercermin dari 13 Platform Perjuangannya.
13 platform tersebut tentunya akan diperjuangkan seluruh kader, utamanya bagi mereka yang kelak akan lolos ke Senayan.
“Partai ini dicover oleh sistem dari pusat yang semuanya benar-benar diatur sedemikian rupa, sehingga para Caleg ketika telah menjadi Anggota Legislatif itu tidak bisa sesuka-suka dia. Karena dia harus benar-benar menjalankan perintah partai dalam hal ini adalah platform,” Said Salahuddin.
Said Salahuddin menegaskan, Partai Buruh sangat serius dalam menghadapi Pemilu 2024. Tentunya, hal ini dikarenakan adanya keinginan yang kuat, untuk bisa merubah Indonesia, menjadi sebuah negara yang bisa dinikmati seluruh warga negara.
“Kita punya 13 Platform Perjuangan Partai, yang dia harus tunduk. Siapa tidak tunduk pada platform partai, pada sistem, maka ke depan nasibnya tidak akan lama karena bisa di PAW,” sambungnya.
Dengan konsep tersebut, Partai Buruh yakin, Indonesia akan jauh lebih baik. Sebab perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu dari masing-masing diri.
“Karena kita mau berubah, kalau terus-terusan begini ngapain, ngulang lagi sama dengan yang lalu, sama lagi dengan partai yang lain. Dan semua harus mengikuti peraturan,” terangnya mengutip perkataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang selalu muncul dalam pidato politik.
Pengamat Hukum Tata Negara itu menyebut, 1 konsep yang tidak ada di partai lain yang saat ini dihendak diterapkan Partai Buruh ketika mendapat kursi di senayan adalah constituent recall.
Sebagai informasi, Constituent Recall adalah Hak Penarikan dari Pemilihan yang nantinya akan dilakukan di internal partai terlebih dahulu, baru kemudian didorong untuk dimasukkan ke dalam UU.
“Dengan point mekanismenya adalah rakyat yang memberikan suara, dia yang memilih, artinya dia juga punya hak untuk menarik, supaya fair. Misalnya dengan adanya Constituent Recall ini masyarakat menggalang satu petisi atau somasi, diajukan kepada partai, ajukan komplain untuk meminta pengurus partai agar menarik anggota yang bermasalah.
Sistem saat ini ada 2 sistem recall (menarik anggota), pertama namanya party recall, penarikan oleh karena partai, di mana kekuasaan penuh ada di Ketua Umum. Kedua, namanya ethics recall atau etika, siapa Anggota Dewan yang tidak beretika, melakukan pelanggaran etika bisa dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Namun apakah itu efektif? Tidak juga, karena isi dari MKD dari semua partai dan semua saling melindungi. Maka 2 metode ini tidak efektif untuk memperbaiki kualitas Anggota Dewan.
“Kedua sistem itu tidak memperbolehkan rakyat berpartisipasi. Dan sangat berbeda dengan apa yang ditawarkan oleh Partai Buruh, melalui Constituent Recall-nya,” terangnya. (*/Joy)
