Paripurna Molor, 12 Anggota DPRD Kukar Absen — Ketua DPRD Minta BK Bertindak, Akademisi Soroti Kesadaran Wakil Rakyat

Caption: fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan menuntut kehadiran aktif anggota dewan. Ketidakhadiran berulang tidak hanya melemahkan kualitas keputusan politik, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. (Foto sidang paripurna DPRD Kukar, Rabu 18/2).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, TENGGARONG — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 Wita, Rabu (18/2/2026), molor hingga sore dan baru dimulai sekitar pukul 16.20 Wita.

Dari total 45 anggota dewan, hanya 33 legislator hadir — cukup memenuhi kuorum, namun meninggalkan catatan serius soal disiplin representasi publik.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan sidang tetap sah karena jumlah kehadiran melampaui syarat minimal dua pertiga anggota atau 30 orang.

“Yang hadir 33 anggota, sehingga forum tetap kuorum dan paripurna bisa dilanjutkan,” ujarnya usai sidang di Tenggarong.

Meski demikian, ia menilai absensi anggota bukan persoalan sepele. Sebagian legislator disebut memiliki alasan seperti sakit, namun evaluasi tetap dilakukan melalui fraksi masing-masing, sementara Badan Kehormatan (BK) memiliki kewenangan menindaklanjuti.

“Kehadiran itu tanggung jawab. Kalau tidak hadir, fraksi harus mengevaluasi, dan Badan Kehormatan bisa menindaklanjuti,” tegasnya.

Ia mengingatkan akumulasi ketidakhadiran dapat berujung sanksi administratif hingga mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Akademisi: Sah Secara Hukum, Tapi Alarm Etika Demokrasi

Pandangan kritis datang dari akademisi hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro.

Ia menilai kuorum memang membuat sidang sah secara prosedural sebagaimana kerangka hukum fungsi DPRD dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pedoman tata tertib yang merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Namun ia mengingatkan legitimasi demokrasi tidak hanya ditentukan oleh angka minimum kehadiran.

“Legitimasi prosedural bisa terpenuhi, tetapi ketidakhadiran mereka merupakan pertanda buruknya kesadaran atas kewajiban sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Castro bahkan mendorong transparansi terhadap publik terkait disiplin legislator.

“Harusnya diumumkan saja nama dan partai mereka yang sering bolos. Itu bagian dari akuntabilitas publik,” tegasnya.

Menurutnya, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan menuntut kehadiran aktif anggota dewan. Ketidakhadiran berulang tidak hanya melemahkan kualitas keputusan politik, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.

“Kuorum itu batas minimal hukum — bukan standar ideal representasi rakyat,” pungkasnya.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+