Instagram, SAMARINDA – PT Samaco, selaku pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar) tak jadi ditutup.
Sebabnya, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda memberi manajemen PT Samaco kesempatan untuk menyelesaikan seluruh masalah yang lebih dulu perusahaan bisnis wisata itu mulai.
Kesimpulan tersebut disampaikan usai pertemuan antara kedua belah pihak, yang langsung dipimpin Wali Kota Andi Harun Samarinda di Balaikota, pada Rabu (9/2/22) siang.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan agar PT Samaco menyelesaikan seluruh tanggungjawabnya, yakni melunasi semua kewajiban tunggakan.
Dan lagi, mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) No. 272014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta menyusun bersama Pemkot perjanjian kerjasama baru.
“Sebelum saya akhiri rapat saya tanya, masih mau melanjutkan atau bagaimana, kalau tidak bersedia ikuti persyaratan, kami akan lankukan tindakan terukur, ternyata bersedia,” ucapnya saat ditemui awak media usai rapat.
“Kalau bersedia, pertama, saya bentuk tim untuk berdiskusi selama 14 hari, paling lama. Kalo bisa selesai dalam satu minggu, untuk melaksanakan menyusun draf untuk perjanjian baru,” imbuhnya.
Kedua, lanjutnya, menyusun alur pelunasan tunggakan, dan juga sistem pengelolaan dalam kerjasama baru agar mencegah peristiwa ini berulang.
Dipaparkan menurut audit yang dilakukan Pemkot Samarinda, tunggakan bisnis wisata itu mencapai sembilan digit angka, yakni tahun 2019 senilai Rp822.544.802,32, dan tahun 2020 mencapai 1 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil laporan keuangan, sampai tahun 2021 itu sebesar satu miliar tujuh puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus sempilan puluh rupiah sepuluh sen,” ungkapnya.
Terkait perjanjian baru, haruslah dalam bentuk kerjasama pemanfaatan aset sesuai dengan PP No. 27/2014 pasal 27.
Pasal tersebut berbunyi Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. Kerja Sama Pemanfaatan; d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
AH sapaannya, mengungkapkan pula bahwa proses penyelesaian ini akan dikawalnya hingga perjanjian baru selesai, ia membeberkan telah membentuk tim kerja yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hermanus Barus.
Ia mengutarakan, ada batas waktu penulasan piutang PT Samaco, yang jatuh tempo pada Maret mendatang. Namun demikian, AH minta keterbukaan bila ada suatu kendala.
“Ya, bisa saja mereka bayar bertahap, atau mungkin ada keadaan sesungguhnya yang mereka ungkapkan, yang merupakan unsur etika baik, bisa saja kita beri perpanjangan seminggu, atau dua minggu setelah maret itu,” ungkapnya.
“Yang paling pentingkan penyelesainnya bukan terhadap sangsinya,” tegasnya.
Saat disinggung terkait retribusi para pelaku UMKM yang selama ini tidak sampai ke Pemerintah, orang nomor sati di Samarinda itu mengatakan hal itu juga termasuk dalam penyelesaian, yang akan di monitor berkala.
“Ya seharusnya langsung disetorkan, itu bagian dari materi yang akan dikerjakan, dan tim sudah tahu permasalahan ini yang akan diperbaiki semua,” pungkasnya. (Sam)
