Menanti Putusan Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa ITE Septia Bantah Replik JPU

Caption: Suasana Persidangan Septia di PN Jakpus (8/1/2025) dengan agenda tanggapan JPU atau Replik.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, JAKARTA – Proses hukum terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Septia Dwi Pertiwi dalam perkara pidana perkara a quo nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst memasuki babak final.

Hari Rabu (22/1/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberikan putusan berdasarkan argumen dan alat bukti di persidangan sebelumnya. Rabu (15/1/2025) lalu sidang replik atau tanggapan JPU pada nota pledoi.

Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Salah satu Penasihat Hukum Septia, Ganda Sihite diwawancarai media ini mengatakan, tanggapan berupa Duplik atas Replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PH Septia menyebut tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga mengkombinasikan secara simultan tiga asas hukum utama, yaitu asas kemanfaatan hukum, asas keadilan hukum, dan asas kepastian hukum bagi Terdakwa.

Duplik tersebut sebagai bentuk klarifikasi, bantahan, dan pembelaan terhadap argumentasi dan dalil-dalil yang telah disampaikan JPU yang menurut Ganda tidak berdasar pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menjadi pertimbangan yang objektif bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan asas hukum in dubio pro reo,” kata salah satu Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim Astaga) itu seusai sidang duplik.

Ganda manambahkan, sepatutnya Majelis Hakim menyatakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, adalah dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sesuai dengan asas hukum lex posterior derogat legi priori, sehingga dakwaan atau tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa Septia Dwi Pertiwi batal demi hukum.

“Karena tidak sesuai dengan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” imbuh Ganda didampingi Dewi Cristabella Kuasa Hukum.

Bahwa pernyataan terdakwa melalui media sosial Twitter dalam bentuk balasan komentar ungkap Ganda sama sekali tidak merujuk atau menyinggung pribadi saksi John LBF. melainkan hanya merupakan ekspresi pribadi terdakwa yang menyampaikan situasi, kondisi, dan kenyataan yang dialaminya selama bekerja. Ekspresi tersebut berupa kritik dan keluh-kesah terhadap kepemimpinan, tugas, dan/atau fungsi seseorang dalam jabatan apapun, termasuk jabatan yang dipegang saksi sebagai Komisaris di PT. Lima Sekawan Indonesia, dan tidak diarahkan kepada pribadi.

Lebih lanjut kata Ganda, pernyataan yang disampaikan penuntut umum mengenai perbuatan terdakwa yang dikatakan tidak dilakukan secara proporsional, tidak sesuai hukum, dan melanggar hak individu orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) adalah tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terkait hal tersebut, terdakwa dalam menyampaikan pendapatnya dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3), yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Diperjelas lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan, melalui media cetak atau elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

“Selain itu, Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga memberikan hak kepada setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, serta kebebasan untuk menyatakan pendapat dan memperoleh informasi dan ide, baik secara lisan, tertulis, atau melalui media apapun yang dipilih,” bebernya.

Ganda menjelaskan, sebelumnya terdapat kasus Joko Hariyono yang relevan dengan kasus Septia. Joko Hariyono adalah buruh yang telah menjadi mantan karyawan, dalam kasusnya mengkritik perusahaannya terhadap adanya korupsi. Dalam hal ini kasus Septia sama dengan kasus Joko Hariyono, sehingga dalam kasus Septia ini adalah legitimate expressions sehingga tidak dapat dipidana.

“Jadi hal-hal penting tentang perkara ini pertama substansi yang benar legitimate, kedua tidak ada larangan untuk mengkritik yang dijamin Perundang-undangan dan ketiga berdasarkan three part test kasus ini tidak relevan, apalagi jika dilakukan pemidanaan dalam perkara a quo,” ujarnya.

Terkait dengan unsur pencemaran nama baik dalam replik penuntut umum, sepatutnya ungkap Ganda lagi, menjadi pertimbangan Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor Kb/2/VI/2021, tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan merupakan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik apabila muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, atau dapat diakses tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan

“Oleh karena itu, karena komentar atau reply yang dibuat terdakwa di platform Twitter/X merupakan fakta atau kenyataan yang benar-benar terjadi dan dialami terdakwa, serta karyawan lainnya di PT Lima Sekawan Indonesia, maka unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat terpenuhi,” jelasnya. (*/Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+