Lompat ke konten utama

Maraknya Kekerasan Perempuan dan Anak,TRC PPA Melakukan Unjuk Rasa

Caption: TRC PPA Melakukan Unjuk Rasa - Ist(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA –  Maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa elemen masyarakat melakukan unjuk rasa menuntut para pelaku kejahatan dihukum kebiri kimia.

Aksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda yang terletak di Jalan M. Yamin, Gunung Kelua, Samarinda pada Rabu 26 Juni 2024.

Berbagai elemen masyarakat hadir dalam orasi teresbut, seperti Markas Daerah (MADA) Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa(BEM KM) Universitas Mulawarman.

Dalam aksi tersebut pengunjuk rasa menyampaikan seruan khusus untuk memberantas dan memutuskan mata rantai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka menyayangkan penegakkan hukuman saat ini masih belum ada penerapannya karena terbatas dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Melalui data dari TRC PPA Kaltim, dalam satu semester tahun ini, sudah ada 27 kasus kekerasan terhadap anak. Mereka meminta kepada para penegak hukum untuk mengesampingkan hak asasi manusia bagi pelaku kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan diberlakukan hukuman maksimal serta hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Maka dari itu, aksi ini menuntut masyarakat terkhusus Kota Samarinda untuk selalu menjaga dan melindungi, baik anak kandung maupun anak-anak yang berada di sekitar kita, berani melakukan tindakan perlindungan apabila mengetahui adanya kekerasan yang terjadi pada setiap perempuan dan anak-anak, dan bagi para korban diharapkan berani bicara terhadap apa yang terjadi agar segera mendapatkan keadilan untuk diri sendiri.

Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman menyatakan dengan aksi ini, ia ingin mendukung pengadilan negeri untuk menerapkan kebijakan kebiri kimia yang terkandung dalam PP No. 70 tahun 2020.

“Penekanan kami lagi-lagi memang mensupport Pengadilan Negeri untuk memiliki keberanian dalam hal penerapan hukuman yang maksimal. Terutama terkait dengan hukum kebiri ini yang memang sudah diatur di dalam peraturan 70,” tegas Sudirman

“Kami yakin pengadilan negeri bisa memutuskan atas hal tersebut. Maka dari itu, kami meminta untuk melakukan hukuman yang setimpal dan kami harap Pengadilan Negeri Samarinda diharapkan berani untuk penerapan kebiri kimia ini,” ucapnya.

Selang beberapa saat, para massa disambut olehWakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan. Ia mengucapkan terima kasih atas usulan pemberlakuan kebiri kimia ini. Ia menerima usulan terkait penerapan peraturan kebiri kimia dan akan dikoordinasikan ke Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

“Saya juga merasa berterima kasih atas kepedulian dari rekan-rekan semua terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak maupun berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Namun, menurutnya penerapan kebiri kimia ini masih sangat menimbulkan kontroversi dikarenakan berbenturan dengan HAM. Ia mencontohkan, masih banyak keinginan masyarakat untuk balas dendam dengan hukuman yang setimpal.

“Memang paradigma penghukum sekarang sedikit lebih bergeser. Akhirnya kita sebagai unsur balas dendam itu yang berlaku secara umum. Apabila itu dilakukan oleh orang tua terhadap anak atau keluarganya tapi itu justru menjadi alat yang memberatkan untuk pertimbangan bagi terdakwa ketika didapat oleh keluarga yang ada di dalam,” jelasnya.

Dengan usulan yang disampaikan, ia akan menyampaikan kepada rekan-rekan yang ada di Pengadilan Negeri yang memiliki kebijakan untuk hal tersebut. Karena, Pengadilan Negeri sendiri tidak bisa langsung mengintervensi kebijakan yang disampaikan.

Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Naufal Banu menekankan kembali kepada Pengadilan Negeri Samarinda untuk tidak hanya memperhatikan korban dari kekerasan seksual oleh pelaku saja. Tapi, perlu hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak kembali melakukan perbuatan tercela tersebut.

Melalui aksi ini, orang terdekat yang seharusnya menjadi orang kepercayaan, justru menjadi pelaku bagi anak-anak pada saat ini. Hal ini tidak bisa dijadikan alibi ataupun alasan bahwa kita lebih mengutamakan untuk korban. Karena, perlakuan untuk korban untuk melupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan tetapi memberikan hukuman setegas-tegasnya dan sekeras-kerasnya untuk pelaku itu juga harus harus dilakukan. (Kal El)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+