Lurah Melayu Imbau Warga Waspada Ledakan Petasan Picu Kebakaran

Lurah Melayu Imbau Warga Waspada Ledakan Petasan Picu Kebakaran.(ist)
Caption: Lurah Melayu Imbau Warga Waspada Ledakan Petasan Picu Kebakaran.(ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA — Kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di Kelurahan Melayu, Tenggarong, menjadi peringatan keras bagi warga. Insiden pada Senin malam itu dipicu oleh ledakan petasan yang menyala tak terkendali di kawasan padat penduduk.

Sebagai respons, jajaran kelurahan bersama Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Forum RT langsung menggelar razia penertiban pada hari berikutnya. Enam titik penjualan menjadi sasaran. Sejumlah petasan berdaya ledak tinggi disita dan diamankan ke kantor Satpol PP Kukar.

“Ini bukan hanya soal penertiban, tapi menyangkut keselamatan warga. Setelah insiden kemarin, kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” ujar Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025).

Operasi ini mengacu pada Perda Kukar Nomor 85 Tahun 2013 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, yang membatasi peredaran bahan peledak. Petasan dianggap sebagai barang berbahaya jika digunakan tanpa izin dan pengawasan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai prosedur. “Petasan memang bagian dari budaya perayaan, tapi tidak semua jenis bisa digunakan sembarangan. Jika membahayakan, harus ada tindakan tegas,” jelasnya.

Selain penertiban, kelurahan juga mulai menyusun program penyuluhan ke sekolah dan lingkungan RT. Edukasi kepada pelajar dan masyarakat tentang bahaya petasan akan dilakukan secara masif. Lurah Melayu mengajak warga lebih aktif melaporkan penjualan petasan berbahaya.

“Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat sadar bahwa satu batang petasan bisa memicu malapetaka,” tegas Aditiya Rakhman.

(adv/diskominfokukar/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+