Lompat ke konten utama

Legislasi Kilat, KIKA: UU KUHAP Berpotensi Bungkam Akademisi dan Peneliti

Caption: Jumpa Pers Pernyataan KIKA Tentang Pengesahan UU KUHAP oleh DPR RI.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Legislasi kilat dengan substansi bermasalah. Begitu Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menggambarkan proses dan hasil pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/11/2025). Sejumlah pasal dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivitas intelektual dan riset kritis, sehingga mengancam hak asasi manusia dan kebebasan akademik di Indonesia.

Anggota Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah menyatakan keprihatinan mendalam terhadap substansi UU KUHAP. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut dapat digunakan untuk meredam dan membungkam pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

“UU KUHAP ini mengandung masalah serius dan pasal-pasal karet. Dalam format saat ini, ia berpotensi menjadi Hukum Anti-Kritik yang dapat digunakan untuk membungkam akademisi, peneliti, dan mahasiswa,” tegas Castro.

Pembahasan Hanya Dua Hari, Partisipasi Publik Diabaikan

KIKA mencatat pembahasan UU KUHAP hanya berlangsung dua hari di tingkat Panitia Kerja (Panja), pada 12–13 November 2025. Proses cepat tersebut dinilai mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Castro menolak argumentasi pemerintah dan DPR yang menyebut percepatan dilakukan untuk menyesuaikan pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Alasan itu menyesatkan. Pandangan pakar, termasuk dari komunitas akademik, dalam RDPU dan masukan tertulis diabaikan. Ini praktik anti-demokrasi dan anti-intelektual” ujarnya.

Pasal-Pasal Bermasalah Ancam Riset dan Kebebasan Akademik

Castro menjelaskan, sejumlah pasal yang berpotensi digunakan sebagai dasar kriminalisasi terhadap kegiatan akademik dan riset kritis, antara lain Pasal 16, memperluas kewenangan penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery sejak tahap penyelidikan tanpa pengawasan hakim.
“Ini membuka ruang penjebakan terhadap peneliti atau mahasiswa yang mengkaji isu sensitif,” tambahnya.

Lanjut dosen Fakultas Hukum Unmul menerangkan. Pasal 5, 90, dan 93 memungkinkan penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan, bahkan sebelum ada kepastian tindak pidana.

Selain itu, Pasal 105, 112A, 124, dan 132A mengizinkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan.

“Data penelitian, sumber informasi, dan komunikasi ilmiah dapat disita atau disadap tanpa mekanisme pengawasan. Ini serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan integritas riset,” tegas Castro.

Selain itu, Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik PPNS dan Penyidik Khusus di bawah kendali Polri, yang dinilai menciptakan kondisi police superpower.

KIKA Sampaikan Tuntutan Tegas

Berdasarkan analisis ancaman tersebut, KIKA menuntut Presiden menarik kembali draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dari agenda pembahasan tingkat II.

“DPR dan Pemerintah menjamin partisipasi bermakna dalam penyusunan ulang regulasi dengan melibatkan masyarakat sipil dan komunitas akademik secara substansial,” tegas penerima gelar Doktoral di salah satu kampus di Yogyakarta.

Memperkuat fungsi pengawasan lembaga peradilan (judicial scrutiny) terhadap penggunaan upaya paksa. Menghapus atau merevisi pasal-pasal bermasalah yang rawan digunakan sebagai alat kriminalisasi, terutama Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, dan 132A.

Castro menyebut apabila pengesahan dipaksakan, hal tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap peran perguruan tinggi sebagai kontrol sosial.

“Kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya pembungkaman suara kritis di ruang akademik maupun masyarakat,” tutupnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+