Adakah.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai menerapkan sistem parkir non tunai di beberapa kawasan di Kota Tepian.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir.
Salah satu kawasan yang menjadi lokasi uji coba parkir non tunai adalah Jalan Panglima Batur.
Di sini, pengunjung dapat membayar parkir menggunakan uang elektronik atau sejenisnya melalui mesin electronic data capture (EDC).
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani mengatakan, penerapan parkir non tunai ini berdasarkan Perwali No 26/2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai.
“Rencananya kalau tidak ada kendala, akan diterapkan lagi di beberapa titik,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Didi menambahkan, jam kerja penjaga parkir non tunai disesuaikan dengan jam operasional ruko di sekitar lokasi parkir.
Ada beberapa ruko yang buka hingga pukul 22.00 Wita.
“Menyesuaikan, mungkin hanya satu atau dua toko yang buka hingga pukul 22.00 Wita,” jelasnya.
Selain Jalan Panglima Batur, Dishub Samarinda juga berencana menyusuri Jalan KH Khalid, Jalan Hidayatullah, Jalan Imam Bonjol, dan kawasan lainnya untuk menerapkan parkir non tunai.
“Rencananya setelah itu berjalan, kami akan menyusuri Jalan KH Khalid, Jalan Hidayatullah sampai ke Jalan Imam Bonjol dan seterusnya,” pungkasnya. (Adv)
