Lompat ke konten utama

Laila Fatihah Harap Solusi Terbaik Bagi PKL Tepian Mahakam: Kami Siap Fasilitasi Hearing

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah.
Caption: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah Menyatakan Keberpihakannya kepada PKL Tepian Mahakam.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Keputusan Pemerintah (Pemkot) kota Samarinda terkait aktivitas jualan PKL Tepian Mahakam menuai komentar Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.

Kepada awak media, Laila Fatihah mengatakan sebaiknya Pemkot Samarinda memberikan solusi kepada PKL agar tetap dapat berjualan dengan tenang dan tidak melanggar peraturan.

Laila berharap Pemkot Samarinda tidak menutup mata. Terutama kepada pedagang yang sebelumnya membuat kesepakatan terkait jam operasi, menjaga kondusifitas, serta mengatur parkir tak melanggar zona tolerance.

“Dengan surat (nomor 660/2916/012.02) ini kita tidak bisa juga tidak melaksanakan tapi pemerintah juga kan tidak bisa menutup mata dengan para pelaku UMKM ini,” kata Laila Fatihah menanggapi kabar penutupan PKL di sepanjang Tepian Mahakam, tepatnya di depan Kantor Gubernur Kaltim hingga Bank Indonesia wilayah Kaltim, di jalan Gajah Mada, pada Kamis (22/9/2022).

“Berikan lah mereka solusi tempat, dimana mereka boleh berdagang yang tidak melanggar dari aturan, atau dari perda yang ada di kota samarinda. Artinya, ya perlu duduk bersama, seperti itu,” imbuhnya.

Politisi PPP tersebut menyatakan dirinya mewakili Komisi II DPRD Samarinda, siap menerima permintaan hearing dari para PKL tersebut. Sebelum itu pihaknya akan memanggil OPD untuk membicarakan solusi terbaik bagi PKL. Setidaknya ia akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.

“Kami berpihak kepada pelaku UMKM, berpihaknya dalam posisi adalah mereka harus di carikan solusi atau mereka dicarikan tempat baru untuk buka usaha, jadi tidak dimatikan usaha mereka mengais rezeki,” tandasnya.

Laila juga berpesan kepada para PKL tersebut agar mendapatkan solusi yang terbaik, ia harap PKL dapat menyampaikan aspirasi secara baik. Tidak perlu menggunakan amarah.

Sementara itu, Pengurus Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Hans Meiranda Ruauw menyebut dalam mengambil keputusan tersebut, terkesan hanya dari sudut pandang pemerintah saja.

Ia menyayangkan pihaknya tidak dilibatkan dalam menelisik masalah, utamanya terkait kemunculan PKL di atas jam operasional maupun juru parkir liar.

“Sesungguhnya di dalam keputusan yang hari ini telah di buat pemerintah atas Tepian Mahakam, tidak melalui tahap pencarian fakta secara seimbang, dan saat ini hanya mengedapankan sudut pandang pemerintah sendiri dalam narasinya atas Tepian dan IPTM,” terang pria yang akrab disapa Hans.

“Sepertinya Pemerintah tetap mengisolir diri dari sudut pandang versi kami. Dan kini hanya Tuhan semata tempat kami bisa mengadu, tak lagi pada pemerintah,” timpalnya.

Untuk diketahui, batas akhir aktivitas jualan yakni 2 Oktober 2022. Bila surat tersebut tidak diindagkan, akan dilakukan pembongkaran dan penutupan.

Sebelumnya diwartakan, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda merilis surat nomor 660/2916/012.02, perihal penutupan usaha yang beraktifitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.

Empat hal yang mendasarinya ialah Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan hasil rapat Pemkot Samarinda (7/9/2022) menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.

(Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+