KPU RI Pantau Persiapan PSU di Kaltim Pasca Putusan MK

Komisioner KPU RI, Idham Holik memberikan pernyataan terkait agenda pemantauan PSU di Kaltim.
Caption: Komisioner KPU RI, Idham Holik memberikan pernyataan terkait agenda pemantauan PSU di Kaltim.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan inspeksi mendalam terhadap persiapan penghitungan suara ulang (PSU) yang akan berlangsung di 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengepalai kunjungan pemantauan tersebut dengan agenda utama memverifikasi kondisi dokumen dan logistik pemilu, pada Sabtu (15/6/2024). Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU RI untuk memastikan integritas dan keamanan proses PSU di Kaltim.

“Kami telah memeriksa gudang logistik KPU di Balikpapan dan Samarinda serta memastikan bahwa semua dokumen dan kotak suara berada dalam kondisi tersegel dan aman dari gangguan,” ujar Idham.

Selain itu, Idham juga menyoroti pentingnya verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang akan berlangsung mulai 21 Juni hingga 4 Juli mendatang.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap suara yang masuk adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

KPU RI juga mengapresiasi dukungan dari kepolisian dalam menjaga keamanan selama proses PSU.

“Kerja sama dengan Polri, khususnya Polda Kaltim dan Polres Kota Samarinda, sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan dokumen pemilu,” ungkap Idham.

Mengenai teknis penghitungan suara, KPU RI akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK. Hasil penghitungan di tingkat provinsi akan dikompilasi dari formulir hasil per kabupaten dan kota, yang mencerminkan perolehan suara dari setiap daerah pemilihan (dapil).

“Transparansi adalah kunci dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, kami akan terus menyosialisasikan setiap tahapan kepada masyarakat luas agar proses PSU ini dapat dipahami dan diawasi oleh publik,” tegas Idham.

Dalam waktu dekat, KPU Kaltim akan menerbitkan surat dinas dan informasi terkait yang akan disebarkan kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut putusan MK dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan,” pungkas Idham Holik. (HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+