ADAKAH.ID, SAMARINDA – Sejumlah kota dan kabupaten mengalami penambahan kursi anggota DPRD, hal tersebut dipengaruhi dengan bertambahnya jumlah peduduk di wilayah itu.
Sedikitnya, ada penambahan 170 kursi DPRD Kota dan Kabupaten baru pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Kursi tersebut telah resmi ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022 yang ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, belum lama ini.
Akan hal tersebut, jika pada pemilu 2019 jumlah kursi sebanyak 17.340, pemilu mendatang totalnya menjadi 17.510 kursi untuk DPRD Kota dan Kabupaten.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik memaparkan, kursi baru tersebut bersumber dari 42 kabupaten dan kota yang jumlah penduduknya bertambah.
42 kota dan kabupaten itu bertambah lima, di antaranya adalah DPRD Kota Binjai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Jayapura.
Di sisi lain, di delapan Kota dan Kabupaten lain mengalami pengurangan jumlah penduduk, membuat jumlah kursi anggota dewan pun turut dikurangi. Di antaranya Kota Kupang, Kota Jayapura, lalu Kabupaten Sarolangun, Pesawaran, Mesuji, Pasangkayu, Mamasa, dan Polewali Mandar yang masing-masing kehilangan lima kursi DPRD.
Idham Holik menjelaskan, alokasi kursi tersebut ditetapkan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, apa saja yang disampaikan Dukcapil Kemendagri, maka itulah pihaknya gunakan. Hal tersebut juga telah diatur dalam UU Pemilu.
“Kami adalah end user atau pengguna akhir dari data kependudukan dalam hal ini DAK2,” terangnya, Selasa (22/11/2022), melansir Kompas.com
(Sam)
