ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur sekaligus anak mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Donna ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 9–28 September 2025, di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Donna Faroek, pengusaha Rudy Ong Chandra, serta Awang Faroek Ishak. Namun, status hukum Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia.
Menurut konstruksi perkara, kasus bermula saat Rudy Ong mengurus perpanjangan enam IUP di Kaltim. Ia melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng, kemudian berhubungan dengan Donna. Awalnya diminta Rp1,5 miliar, tetapi Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar untuk penyelesaian izin.
Transaksi suap dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Uang Rp3,5 miliar diserahkan dalam dua tahap: pecahan dolar Singapura senilai Rp 3 miliar, dan tambahan Rp500 juta. Setelah itu, dokumen enam IUP disebut diserahkan ke Rudy melalui seorang perantara yang merupakan pengasuh anak Donna.
KPK menyatakan masih mendalami apakah praktik serupa pernah terjadi di luar kasus ini.
“Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya permintaan uang lain dalam urusan perizinan tambang di Kaltim,” ujar juru bicara KPK.
