Kendaraan yang Parkir Sembarangan akan Diderek Dishub Samarinda, dan Denda Rp500 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, usai Hearing di Gedung DPRD kota Samarinda. (Foto/Hae)
Caption: Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, usai Hearing di Gedung DPRD kota Samarinda. (Foto/Hae)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Banyak warga yang memiliki kendaraan roda empat, namun tidak memiliki lahan parkir. Atas persoalan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengarahkan para pemilik kendaraan untuk mendaftar parkir berlangganan.

Beberapa hari yang lalu penertiban telah dilakukan dibeberapa titik, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terhadap kendaraan roda enam, selanjutnya akan dilakukan juga penertiban terhadap kendaraan pribadi yang terparkir di bahu jalan.

Hal tersebut di Sampaikan oleh Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, usai rapat dengar pendapat (hearing) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan jalan, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

“Semalam kami melakukan penertiban, kami mengarahkan untuk parkir berlangganan,” Kata Hotmaralutua Manalu saat ditemui jurnalis Adakah.id pada, Selasa (18/7/2023).

Selanjutnya akan diberlakukan perlakuan yang sama terhadap kendaraan roda empat atau pribadi, ungkap Hotmaralutua Manalu. Dan sambungnya, ada beberapa titik yang menjadi target penertiban.

“Jadi istilahnya kalau sanggup beli mobil, sediakan juga lahan parkirnya. Jangan jalanan yang dijadikan tempat parkir,” ucapnya.

Sementara ini, beberapa target yang akan ditertibkan dari parkir kendaraan di bahu jalan, diantaranya Jalan Danau Toba, Jalan Abul Hasan, dan Jalan Panglima Batur, serta jalan-jalan serupa.

Kendaraan yang terparkir tersebut akan diberi stiker, untuk segera mendaftar parkir berlangganan.

“Jika nanti pemilik kendaraan tidak patuh setelah di tempel stiker, tidak melakukan pendaftaran parkir berlangganan, kami akan siapkan derek membawa kendaraannya ke kantor kami,” ujarnya.

Dia juga menyebut pemilik kendaraan tidak bisa menuntut, jika adanya kerusakan terhadap kendaraan yang ditertibkan dengan derek, dan untuk pemberlakuan tersebut akan secepatnya dilakukan.

“Nanti setelah sosialisasi dilakukan, dalam Sabtu-Minggu ini kita minta supaya turun menggunakan toa untuk sosialisasi,” ujarnya lagi.

Setelah kendaraan diderek akan di kenakan denda Rp. 500 ribu, jika hal itu ditunda-tunda denda dapat mencapai Rp. 1 juta.

Tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh Dishub, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

(HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+