ADAKAH.ID, SAMARINDA – Sekretariat DPRD Samarinda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda menjalin kerja sama layanan hukum.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan kedua lembaga tersebut, pada Januari 2022 lalu.
MoU tersebut langsung ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko bersama dengan Sekretariat DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.
Terkait kerja sama ini, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana membenarkan, pihaknya telah bekerjasama segera setelah MoU ditandatangani.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda,” ujar Rian Permana
“Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” ujar Rian sapaannya.
Diketahui, MoU itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan antara Kejari Samarinda ke DPRD Samarinda.
Senada dengan Rian, Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto menyampaikan bahwa agenda kerja sama ini sebenarnya telah lama direncanakan bisa dilakukan.
Agus sapaanya menuturkan, kerja sama direncanakan sejak 2021 lalu. Baru pada tahun 2022 ini, menjalin MoU.
Dengan adanya MoU ini, nantinya pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan.
“Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Agus.
Sekwan DPRD Samarinda itu berharap dengan kerja sama tersebut, kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik.
Sejalan dangan itu pula, MoU yang dilakukan ini telah menambah bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak pemerintahan di Samarinda dengan Korps Adhyaksa.
Sebagai informasi, pada 7 September tahun lalu, Pemkot Samarinda telah tandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda.
Kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini sebagai komitmen dalam mengawal pembangunan di kota Samarinda agar bisa berjalan lancar tanpa ada praktek korupsi dan kolusi.
Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum.
“Selain, kerjasama hari ini juga merupakan bagian dalam solusi untuk menjawab segala problematik yang dihadapi saat ini,” kata Heru sapaannya.
Heru menekankan, kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsinya hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang. Sehingga pihaknya dapat mudah memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum. (Sam)
