ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kafe dan Bar The Arion di jalan Juanda, Samarinda Ulu, ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda karena menjual minuman keras (Miras), Minggu (27/3/22)
Sekira pukul 21.00 WITA, Satpol PP bekerja-sama dengan pihak keamanan lainnya, dan anggota Komisi I DPRD Samarinda lakukan operasi ke Kafe dan Bar The Arion.
Ditemukan botol miras yang telah kosong berbagai merek tersembunyi di kafe tersebut. Tak lama kemudian, ditemukan lagi miras masih tersegel belum terbuka.
Kepala Bidang (Kabid) Penagakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Herry Herdani membeberkan bahwa kafe tidak dibenarkan menjual miras, apalagi dengan kadar alkohol tinggi.
“Apalagi ada golongannya B (kadar ethanol 5-20%) dan C (20-55%), artinya ada 20% keatas alkoholnya. Itu hanya diperbolehkan dijual di hotel berbintang dan restoran,” kata Herry kepada awak media.
Bukan kali pertama kafe tersebut diperingatkan, lanjut Herry, melainkan ini yang kedua kali. Bahkan dirinya mengaku bahwa Satpol PP sebelumnya telah memanggil pemilik usaha, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Ini lanjutan, mereka tidak dapat melihatkan ijin, kita juga sudah panggil mereka ke kantor, tapi yang datang bukan ownernya. Kita tunggu sampai sekarang tidak jugs ada perijinannya,” terang Herry.
Herry menuturkan bahwa beberapa tahapan sesuai prosedur telah dilakukan mulai dari teguran lisan, surat panggilan, kendati di kafe tersebut masih terdapat bukti miras, maka kafe tersebut disegel.
“Kita akan panggil lagi dan harus ownernya langsung yang datang, kalau misalya tidak datang, kita tindak sesuai hukum yang berlaku, hingga pengadilan kalau perlu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin yaitu Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait. (Sam)
