ADAKAH.ID, SAMARINDA – Merasa kecewa dengan SP3 yang didapatnya, pengusaha solar laut Irma Suryani mempertanyakan perihal alasan Polresta Samarinda soal penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp2,7 miliar berhenti.
Baru-baru ini, Irma Suryani didampingi kuasa hukum Jumintar Napitupulu mengetahui penyidik kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Kaltim HS, menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada 15 Desember yang lalu.
Irma sapaannya, selaku pelapor dalam kasus tersebut mempertanyakan apa alasan yang jelas dari penyidik terkait penghentian kasus, yang dilaporkannya sejak April 2020 lalu.
“Apa alasannya SP3?” seru Irma kepada awak media saat jumpa pers di kediamannya, Jumat (31/12/2021).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan profesionalitas penyidik Polresta Samarinda dalam proses hukum. Pasalnya, Kuasa Hukum Irma, Jumintar menjelaskan kasus ini sudah bergulir dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya kasus layak dilanjutkan.
“Data sudah, saksi sudah, keterangan saksi ahli juga sudah, bahkan pihak polisi menaikan dari penyelidikan ke penyidikan, berarti sudah yakin nih kasus ini seperti apa,” tandasnya
“Perlu digarisbawahi apakah gelar perkara sudah profesional dilakukan penyidik. Tentunya harapan kami Propam baik di Mabes Polri, maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana,” Irma menyambung
Penyampaian hasil tanpa sebab yang jelas tentu membuat Irma gusar. Sebab penantiannya selama lebih satu tahun justru berujung tanpa kejelasan.
Kekecewaan Irma yang meluap-luap bukan tanpa alasan. Pasalnya Irma tak hanya sekali mengalami kebuntuan dalam laporan yang pernah ia berikan ke kepolisian.
Pertama, medio 2019-2020 silam Irma juga pernah berseteru salah satu anggota DPRD Kaltim lain S terkait piutang Rp2,5 miliar yang mana kasusnya juga dihentikan dengan penerbitan SP3.
“Semoga pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita,” timpal Jumintar.
Sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu. Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021 kepada kejaksaan.
Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni HS beserta istri, NF telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu HS dan NF bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.
Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.
Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak NFmemberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.
Geram, Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan dugaan penipuan cek kosong tersebut. (*)
