Gubernur Kaltim Umumkan UMP 2022 Naik 1,11 Persen Dibanding Dua Tahun Lalu

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Isran Noor telah menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022.

Peggumuman itu ia sampaikan melalui media sosial instagram Humas Pemprov Kaltim, Jum’at malam (19/11/2021).

Disampaikan mantan Bupati Kutai Timur itu, pengumuman UMP Provinsi Kaltim Tahun 2022 berpedoman kepada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Yakni, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“Bismilahirohmannirohhim, assalamualaikum warohmatulohi wabarokatu, saya H Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur dengan ini mengumumkan, UMP Kaltim tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.014.497,22 sen,” tutur Isran Noor.

Isran melanjutkan, penetapan UMP Kaltim 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/k.568/2021.

“Kenaikan sebesar Rp 33.118,50 sena atau naik sebesar 1,11 persen dibanding UMP tahun 2021. Saya ucapkan terima kasih wasalamualaikum warohmatulohi wabarokatu,” tutupnya singkat. (Yos)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+