ADAKAH.ID, SAMARINDA – Salah satu gebrakan kebijakan Pemerintahan Gubernur baru Kaltim Rudy Mas’ud dan Wagub Seno Aji yang merakyat adalah melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Pemutihan pajak ini satu dari THR Spesial bagi Masyarakat Kaltim,” kata Gubernur Rudy.
Lanjut dia, pengampunan atau amnesti pajak ini bertepatan dengan Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini disebut istimewa bagi masyarakat Kaltim.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya.
“Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025,” terangnya. (K/J)
