ADAKAH.ID, SAMARINDA – Enam selebgram di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Para tersangka diduga terlibat dalam promosi dan endorsement platform judi online.
“Terkait judi online di Kaltim, kami sudah melakukan upaya hukum. Termasuk menindak mereka yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judi. Enam selebgram yang terbukti mengendorse akun judi online telah diamankan,” ujar Kompol Dian Puspitosari, Kasubdit V Siber Polda Kaltim, di Samarinda, Senin (24/6/2024).
Kasus judi online ini, menurut Dian, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian materiil dan moril bagi para pelakunya.
Dian menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas kasus judi online. Penindakan hukum rutin dilakukan terhadap para pelaku dan oknum yang terlibat dalam praktik ini.
Kemudahan akses internet dan maraknya iklan judi online dengan tawaran menggiurkan di berbagai kanal internet dinilai Dian sebagai faktor utama maraknya kasus ini. Iklan-iklan tersebut menjerat masyarakat, termasuk anak-anak, untuk terjerumus ke dalam judi online.
“Semuanya ada di genggaman, di situlah judi online membuat masyarakat ketagihan. Tua, muda, bahkan anak-anak bisa kena ‘judol’ (judi online). Iklan judol bisa muncul di sela-sela iklan game atau tayangan bola,” ungkap Dian.
Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman denda minimal Rp10 juta dan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Langkah tegas pemerintah dan kepolisian ini diharapkan mampu memberantas judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan melaporkan aktivitas judi online yang mereka temui kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (HI)
