Empat Polisi Gadungan di Samarinda Diringkus, Dua Begal Lainnya Masih Buron

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Polsekta Samarinda Ulu mengamankan 4 pelaku begal berinisial AR (41), AP (30), AW (44), dan AF (44) Minggu malam (23/5/2021).

Keempat tersangka adalah warga Samarinda.

Dalam beraksi komplotan begal mengaku sebagai anggota polisi kepada target korban yang kebanyakan adalah remaja.

“Keempat pelaku kami amankan di tempat berbeda, saat penangkapan keempatnya sempat berusaha melawan petugas dan berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” ujar Kapolsekta Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin saat mengelar jumpa pers, Senin (24/5/2021).

Zaenal menjelaskan, komplotan yang merupakan residivis itu selalu beraksi pada malam hari dan mengincar remaja yang tengah berkendara seorang diri.

“Modus pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian, saat mendapati sasarannya pelaku langsung memepet dan meminta korbannya berhenti untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, punya surat atau tidak mereka tetap mengambil paksa Kendaraan,” imbuhnya.

Tak hanya Kendaraan, komplotan begal ini juga tak segan-segan mengambil harta milik korbannya seperti Handphone dan uang tunai.

“Kalau Korbannya melawan para pelaku ini langsung mondongkan pistol mainan, agar korban menuruti keinginan mereka,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari salah satu laporan korban yang mengadukan tindakan yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada Sabtu (22/5).

Mendapatkan adanya laporan anggota Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AF, dari keterangan AF polisi kemudian berhasil mengamankan ke tiga pelaku lainnya.

Saat penangkapan para pelaku, komplotan begal ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan para pelaku, hingga akhirnya polisi menghadiahkan timah panas ke empat kaki pelaku.

“Total ada 12 unit motor yang berhasil di bawa pelaku, saat ini 10 kendaraan telah kita amankan, sedangkan dua kendaraan lainnya telah berhasil dijual pelaku di luar kota Samarinda,” tutur Zaenal.

Selain itu menurut salah satu pelaku yakni AF dirinya nekad melakukan tindakan kriminal lantaran himpitan ekonomi.

“Gak kerja pak, karena baru bebas dari penjara karena kasus penikaman,” ucap AF.

Ditanya mengenai alasannya beraksi mengatasnamakan pihak kepolisian, AF mengaku hal itu dilakukannya untuk menakut-nakuti para korbannya.

“Ya kalau tidak bilang polisi korban pasti tidak mau menyerahkan barang-barangnya,” tutup AF.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang saat penangkapan berhasil meloloskan diri, atas perbuatannya kemepat pelaku dijerat pasal 365 KUHP atau 363 KHUP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.(*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+