Duskusi Publik ‘Daya Rusak PP 25 Tahun 2024 Bagi Ruang Hidup di Kaltim’ Simpulkan Penolakan

Saat Diskusi Publik, Daya Rusak PP 25 Tahun 2024 Bagi Ruang Hidup di Kalimantan Timur yang digelar di D’Klasik Cafe, Jalan Perjuangan 3, Samarinda.
Caption: Saat Diskusi Publik, Daya Rusak PP 25 Tahun 2024 Bagi Ruang Hidup di Kalimantan Timur yang digelar di D’Klasik Cafe, Jalan Perjuangan 3, Samarinda.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Telah dilakukan diskusi publik terkait Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2024 tentang Perubahan, atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah di tanda tangani oleh Presiden Republik (RI) Joko Widodo, pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Dalam diskusi publik tersebut melibatkan beberapa narasumber dari sejumlah organisasi yaitu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Samarinda, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda, dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Samarinda.

Diskusi publik yang dilakukan sejumlah organisasi tersebut mengusung tema, Daya Rusak PP 25 Tahun 2024 Bagi Ruang Hidup di Kalimantan Timur, digelar di D’Klasik Cafe, Jalan Perjuangan 3, Samarinda, pada Jumat (21/6/2024).

Penandatanganan kebijakan tersebut dianggap semakin merugikan rakyat Indonesia, terutama di Kaltim yang luas lahannya mencapai 5,2 juta Hektare (ha) telah berubah menjadi kawasan pertambangan batu bara, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti kerusakan lingkungan, pencemaran hingga kematian di lubang tambang.

Kebijakan itu menimbulkan pertanyaan, apakah regulasi tersebut akan menambah daya rusak bagi ruang hidup di Kaltim.
Sebagai pembuka Muhammad Ramdan dari PMII Samarinda melontarkan pernyataan bahwa pemberian konsesi lahan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas), bukanlah sebuah keputusan yang tepat.

“Pemerintah lebih baik memberikan fasilitas kepada Ormas untuk menjaga ekologi,” tegasnya.

Sedangkan Yonatan Devi Rian Tori dari GMKI Samarinda menyebut pemberian konsesi lahan pertambangan ini menimbulkan problematika, dan bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 75 Ayat 3 BUMD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK, sedangkan Ayat (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

“Peraturan inilah yang harusnya dilihat terlebih dahulu, sebelum membuat kebijakan IUP kepada Ormas Keagamaan,” ucap Yonatan Devi.

Lebih lanjut, Yonatan menuturkan bahwa dari pimpinan pusat GMKI sendiri masih belum ada arahan untuk menolak sepenuhnya kebijakan tersebut. Dirinya berpendapat, ketika Ormas Keagamaan menyetujui izin pertambangan, harus memperhatikan kapasitas dalam mengelola pertambangan.

“Jika pertambangan tidak dilakukan secara profesional, akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Kebijakan yang diutarakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menurut Syahril Saili dari HMI Samarinda sangatlah absurd, dan pernyataan tersebut dianggap lucu.

“Dia mengatakan ini adalah bentuk balas budi negara kepada Ormas Keagamaan, yang pada masa penjajahan berdarah-darah untuk membela bangsa Indonesia. Lebih baik yang diberikan pengakuan adalah veteran. Karena banyak sekali veteran yang dulunya berjuang untuk bangsa, dan negara justru sekarang tidak diakui,” ungkapnya.

Sisi lain Mustari Sihombing dari JATAM Kaltim prihatinan terhadap kondisi masyarakat Kaltim yang berada di perkampungan, hidup berdampingan langsung dengan aktivitas pertambangan. Mengacu pada perspektif kaidah fiqif dirinya berpendapat, ketika suatu kebijakan yang sama sekali tidak menguntungkan dan tidak berpihak kepada masyarakat, seharusnya sebagai umat beragama menolak itu.

“Kita juga dapat melihat beberapa sikap dari negara yang tidak berpihak kepada masyarakat,” tambah Mustari.

Sikap menolak atas kebijakan yang dianggap lebih banyak memberi dampak negatif terhadap masyarakat menjadi kesimpulan dari diskusi publik tersebut, para peserta yang hadir dapat mengisi pernyataan sikap untuk kemudian ditindak lanjuti.

(HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+