Dugaan Pelanggaran HI Perusahaan Sawit di Berau, Dimana Disnaker ?

Caption: Praktisi Hukum, Nason Nadeak.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Praktisi Hukum Nason Nadeak Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda menyoroti Perusahaan DLJ site Lempake Berau.

Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) kepada 193 karyawan secara sepihak.

Hal ini sesungguhnya merupakan penyimpangan terhadap terhadap proses pemutusan hubungan kerja yang diatur pada Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Jo. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

“Sebelum ada putusan Pengadilan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap, PHK itu tidak diperbolehkan,” kata Nason kepada adakah.id Minggu (25/6/2023).

Lanjut Nason, apabila perusahaan melakukan PHK sebelum mendapat putusan dari Pengadilan, konskwensinya perusahaan harus membayar upah buruhnya sampai keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Memang dibanyak tempat, rata-rata pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan tanpa putusan pengadilan terlebih dahulu dan perusahaan juga langsung memberhentikan pembayaran gaji buruhnya.

Tindakan pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan tanpa Putusan dari Pengadilan terlebih dahulu, membuat buruh tidak berdaya, sebab dengan diberhentikannya upah buruh, buruh terpaksa menyerah karena sebagai suami/ibu dari anak-anaknya.

”Akibatnya buruh terpaksa menerima tawaran PHK perusahaan, walaupun secara prosedur Formal, sangat menyimpang dari aturan dan secara hak, sangat merugikan buruh,” imbuhnya.

Lebih dari itu, menghentikan pembayaran gaji para buruhnya yang di PHK, merupakan pelanggaran terhadap pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Jo. pasal 157 A Undang-Undang No. 6 tahun 2023, sekaligus melanggar Presumtion of Innocent (praduga tidak bersalah).

Selain dari segi Formal, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, PT. DLJ juga harus melihat apakah buruh tersebut benar-benar melakukan kesalahan ( unsur materil atau alasan melakukan pemutusan hubungan kerja) sebagaimana diatur dalam pasal 154 Undang-Undang No. 6 tahun 2023, hurf ( K ) yaitu apabila buruh benar-benar melakukan pelanggaran atau kesalahan terhadap perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang didahului pemberian surat peringatan I, ke II dan Ke III, sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Pertanyaannya, apakah PT. DLJ, sudah memberikan surat peringatan dan menguraikan pelanggaran apa yang dilakukan. Dan ingat yang dimaksud adalah surat peringatan, bukan surat panggilan. Surat peringatan sebagai tanda buruh melakukan kesalahan sedangkan surat panggilan, belum tentu sebagai tanda melakukan kesalahan,” ungkapnya.

Kembali soal pelanggaran, Pemutusan hubungan kerja tidak dapat didasarkan kepada tindakan buruh yang melakukan Pemogokan sepanjang pemogokan tersebut dilakukan disebabkan gagalnya perundingan dan kehendak mogok tersebut sudah dilakukan pemberitahuan kepada Disnaker dan perusahaan paling lambat 7 hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 140 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Jo Keputusan Menaker No. 232 tahun 2003.

Yang dimaksud dengannya perundingan yang gagal adalah perundingan tidak membuahkan hasil walaupun sudah dilakukan perundingan bebarapa kali, atau perusahaan tidak mau berunding. Jadi sangat jelas perundingan yang gagal adalah perundingan yang gagal mencapai kesepakatan sehingga buruh dapat menjadikan alasan untuk melakukan pemogokan, dengan konsekwensi, perusahaan berkewajiban membayar upah selama mogok (pasal 145 Undang-Undang No. 13 tahun 2003). Hal ini bertujuan agar perusahaan tidak bertahan atas keputusannya yang salah.

“Nah, apabila PT. DLJ melakukan pemutusan hubungan kerja, dengan alasan perundingan belum dapat dianggap, ‘gagal’, padahal perundingan telah dilakukan beberapa kali, namun belum membuahkan hasil, pandangan demikian adalah pandangan sangat keliru, sebab dengan demikian, pengusaha dapat menghalang-halangi buruh melakukan pemogokan dengan asalan perusahaan masih bersedia melakukan perundingan,” urainya.

Terhadap alasan-alasan perusahaan demikian, Disnaker seharusnya kata Nason dapat memberikan pembinaan, pemeriksaan, serta pemberian sanksi, sehingga perusahaan tidak menggunakan dalih yang tidak tepat dan memberikan pelajaran yang kurang baik dalam penegakan hukum perburuhan.

Demikian juga halnya claim perusahaan yang selalu mengatakan, perusahaan sudah melaksanakan atau mematuhi semua ketentuan ketenagakerjaan, namun faktanya perusahaan telah melakukan pelanggaran, antara lain mempekerjakan buruhnya lebih dari 40 jam dalam seminggu, tetapi tidak membayar upah lemburnya.

Disnaker terkesan diam dan tidak mendengar jeritan kaum buruh.
Sebagai instrumen pemerintah yang bertugas memberikan jaminan kemanusian yang adil dan makmur. ternyata belum sepenuhnya diraih kaum buruh tanah air warga Berau, Kaltim.

“Biasa hal ini terjadi, dugaan saya karena perusahaan dekat dengan Disnaker,sehingga dianggap tidak akan berdampak apapun terhadap pernyataannya,” bebernya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+