DPRD Samarinda Ajak Parpol Hindari Kampanye Hitam di Pemilu 2024

Caption: Foto : Kamaruddin, Anggota Komisi II DPRD Samarinda. (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengajak partai politik (parpol) untuk meninggalkan praktik kampanye hitam atau black campaign dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.

 

Menurutnya, kampanye hitam berpotensi merusak proses kontestasi yang seharusnya berlangsung secara sehat dan demokratis.

 

“Kampanye hitam adalah penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat. Hal ini sangat tidak etis dan dapat menimbulkan konflik antara parpol maupun masyarakat,” ujar Kamaruddin.

 

Ia menambahkan, periode kampanye merupakan kesempatan bagi parpol untuk mempresentasikan visi dan misi mereka kepada publik, serta membangun citra positif bagi calon-calon yang diusung.

 

“Apalagi caleg yang baru terjun di dunia politik, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan jumlah suara. Maka dari itu, lakukanlah kampanye yang bersih, santun, dan berdasarkan data dan fakta,” tutur Kamaruddin.

 

Kamaruddin juga mengingatkan, praktik kampanye hitam dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C, UU Pemilu melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

 

Sementara dalam Pasal 521, UU Pemilu mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 juta bagi pelanggar.

 

“Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk memperburuk situasi saat pemilu nanti,” pungkasnya. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+