ADAKAH.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui regulasi yang aplikatif. Hal ini terlihat dari rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim di Gedung E, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Ketiga raperda ini dianggap strategis, meliputi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kepastian hukum dalam perlindungan lingkungan hidup.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan bahwa pembuatan perda harus relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi formalitas hukum.
“Pembahasan kami lakukan mendalam, meliputi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, agar perda yang dihasilkan aplikatif dan memberikan solusi nyata,” ujarnya, pada Senin (14/7/2025).
Dua dari tiga Raperda merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD. Penyesuaian ini ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas BUMD sehingga kontribusinya terhadap PAD Kaltim optimal.
Satu Raperda difokuskan pada pengelolaan lingkungan hidup untuk merespons kekhawatiran publik terhadap eksploitasi sumber daya alam. Regulasi ini menekankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
“Ketiga Raperda ini menjadi fondasi dalam menciptakan iklim usaha sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambah Agusriansyah. DPRD Kaltim berharap dengan dukungan regulasi yang kuat, pertumbuhan ekonomi dapat didorong tanpa mengabaikan kepentingan sosial dan lingkungan.
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi harus menjadi alat perubahan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/o)
