Diskominfo Kukar Gelar Rakor Terkait Desiminasi Informasi Publik

Rapat Koodinasi Diskominfo Kukar tentang Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam Rangka Diseminasi Informasi Publik.
Caption: Rapat Koodinasi Diskominfo Kukar tentang Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam Rangka Diseminasi Informasi Publik.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka memperkuat “Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam Rangka Diseminasi Informasi Publik,” Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali gelar rapat koordinasi, pada Kamis (5/10/2023).

Rakor berlangsung di Auditorium RPK Tenggarong. Turut hadir pula Camat Marang Kayu, Amboe Dalle, perwakilan dari Bank BPD Kaltimtara, serta perwakilan dari KIM dan aparat Pemerintah Desa se-Kecamatan Marang Kayu.

Pembahasan tersebut diharapkan akan memudahkan masyarakat Kukar dalam mengakses dan memahami informasi terkait pembangunan, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyebarkan informasi Pemkab Kukar.

“Rakor ini mencerminkan komitmen Diskominfo Kukar untuk terus memajukan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang modern.” kata Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto,

Selain itu, Dafip Haryanto juga menyatakan bahwa Rakor ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang relevan dengan kehidupan sosial mereka.

“Kami membahas strategi untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan informasi yang disediakan melalui website Desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dafip–sapaanya menyatakan, bahwa KIM akan memainkan peran aktif dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi dari masyarakat kepada Pemerintah Desa. Informasi ini nantinya akan diunggah ke website Desa untuk dikonsumsi oleh publik.

Dafip Haryanto juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat lembaga KIM dan pengelolaan website Desa sebagai pusat informasi, serta meningkatkan kemampuan mereka dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan informasi kepada publik di daerah masing-masing.

Menurut Dafip, hal ini sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika,” pungkasnya.

(adv/diskominfokukar/hae)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+