ADAKAH.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim nampaknya masih ragu terkait tanda tangan yang tertuang di dalam surat pengantar gubernur dan IUP 21 yang palsu itu seluruhnya adalah palsu.
Pimpinan pansus dan anggota masih mendalami beberapa dokumen dan informasi yang di dapat pansus.
“Pansus masih bekerja dan mendalami beberapa data dan informasi terkait tanda tangan pak gubernur di surat pengantar mau pun IUP di 21 perusahaan, kan katanya palsu. Kami ragu kalau semuanya Palsu karena ada sejumlah kejanggalan dari penjelasan pihak pemprov maupun dokumen yang pansus dapatkan,” ungkap M Udin.
Politisi Golkar ini menguraikan, bahwa dalam RDP pihak pemprov menyatakan tidak memiliki dokumen asli terkait dengan surat pengantar gubernur dan 21 IUP yang diduga palsu, namun faktanya pihak kementerian ESDM menerima surat permohonan untuk proses permohonan data MODI, MOMS, dan ePNBP dari surat pemprov.
Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu menerangkan, Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022.
Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar gubernur Kaltim tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
“Pansus sudah menerima informasi bahwa ada IUP dari yang 21 diduga palsu itu dinyatakan asli oleh oknum diduga di lingkungan DPMPTSP. Info ini pansus dalami dan saatnya kami panggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Sam)
